Manokwari –
Polisi menangkap pelaku pembunuhan Fitra Rahmadan (18), siswa SMA Nan tewas usai diserang memakai balok usai berbuka puasa di Pantai Manowkari, Papua Barat. Pelaku berinisial FYW (24) ditahan di Tambrauw setelah enam rembulan buron.
“Pelaku berinisial FYW ujungnya tercapai diringkus Tim Satreskrim Polresta Manokwari,” ucapan Kapolresta Manokwari, Kombes Ongky Isgunawan bagian dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Pelaku FYW tercapai diringkus polisi di Tambrauw pada (7/9/2026). Terduga pelaku berinisial FYW (24) dibekuk setelah penyidik mengerjakan penyelidikan secara intensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa diawali ketika korban FR Seiring rekannya SAP (15) didatangi oleh pelaku FYW Nan menginginkan sejumlah Duit. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban hingga menimbulkan Berkelahi bibir dan berujung pada perkelahian,” bebernya.
dikarenakan percekcokan itu, pelaku memukul korban FR hingga mengenai bagian leher dan Membikin korban tak sadarkan diri hingga ujungnya meninggal Bumi. Tak berhenti di situ, menyaksikan korban tak berdaya, pelaku merampas ponsel milik korban.
“Usai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan kerap berpindah-pindah Loka guna mengelabui kejaran petugas. Sat Reskrim Polresta Manokwari kemudian berkoordinasi dan bekerja Baju berdua Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat ciptakan mendeteksi keberadaan pelaku,” ungkapnya.
Setelah mengerjakan pencarian maraton, pelaku ujungnya tercapai ditahan. Dari keluaran pendalaman dan pemeriksaan, pelaku mengakui Seluruh perbuatannya.
“Motif pelaku mengerjakan langkah Bengis tersebut didasari Selera emosi dikarenakan korban menolak ketika dimintai Duit.
bagian dalam kasus ini, penyidik menjaga sejumlah barang bukti dari TKP maupun dari tangan pelaku, di antaranya, 1 batang kayu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban FR, 2 unit ponsel, sepasang sandal, helm, serta dedaunan berdua bercak darah.
“Tersangka FYW dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 76C UU Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar, Pasal 479 KUHP mengenai pencurian berdua kekerasan (curas) Nan diancam pidana penjara hingga 15 tahun,” tegasnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, peristiwa penyerangan terjadi di Pantai Petrus Kafiar Manokwari, pada Rabu (5/3) Sekeliling pukul 18.30 WIT. Pelaku ketika itu tiba dan menendang kursi Nan sedang digunakan keduanya.
(asm/asm)