Ngawur Polisi Bekuk Pembunuh Budi Lestari, Istri dan Mertua Korban Terlibat


RRI.CO.ID, Jambi – Misteri di kembali penemuan sesosok mayat Nan sempat menggegerkan Penduduk pada akhirnya berhasil diurai tuntas oleh aparat penegak legalitas. Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin berhasil membongkar tabir pembunuhan berencana Nan dirancang secara keji, menyertakan Personil keluarga terdekat korban di area legalitas Merangin, Selasa, 29 September 2026.

Kasus sadis ini bermula ketika Unit Reaksi Sigap (URC) Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi Krusial dari jajaran Polres Bungo ihwal penemuan jenazah Nan disinyalir merupakan Penduduk Desa Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo, pada Rabu, 23 September 2026 subuh.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasatreskrim AKP Epy Koto memaparkan bahwa temuan tersebut seketika ditindaklanjuti secara Sigap setelah teridentifikasi Letak peristiwa berada di area legalitas Polres Merangin.

“Berawal pada Rabu 23 September 2026 Sekeliling pukul 04.00 WIB, URC Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi dari Polres Bungo terkait penemuan mayat Nan disinyalir tinggal di Desa Kuamang Kuning 14, Kabupaten Bungo. Berdasarkan keterangan dari Polsek Pelepat, Letak terdeteksi mayat itu memasuki ke bagian dalam area legalitas Polres Merangin. Kami langsung berkoordinasi berbarengan Kapolres Merangin. Atas perintah Bapak Kapolres Merangin, Tim URC, KBO Reskrim, Kanit Identifikasi agar segera melaksanakan koordinasi berbarengan Satreskrim Polres Bungo, dan berhasil melindungi dua pelaku Nan merupakan mertua korban berinisial J dan istri korban berinisial M,” tutur AKP Epy Koto.

Setelah rangkaian gelar perkara mula di Mapolres Bungo rampung, penanganan kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Polres Merangin dan ditangani langsung oleh Polsek Tabir, teringat Loka peristiwa perkara (TKP) terletak di Desa Kampung anyar, Kecamatan Tabir.

Polisi kemudian menggelar olah TKP lanjutan berbarengan menyuguhkan dua tersangka mula, Merupakan J dan M. Dari interogasi intensif, keduanya tak meraih mengelak dan menyetujui perbuatan bejat mereka menghabisi nyawa korban Nan teridentifikasi bernama Budi Lestari.

“Kemudian kami melaksanakan olah TKP di Letak peristiwa, berbarengan membawa dua pelaku berinisial J dan M. Dari keluaran interogasi, kedua pelaku menyetujui telah melaksanakan pembunuhan terhadap korban Budi Lestari, beserta kelebihan dari Esa barang kabar Nan terdeteksi di Letak,” ucapan AKP Epy Koto.

bagian dalam pengungkapan tersebut, petugas turut melindungi sejumlah barang kabar Nan digunakan para pelaku ciptakan mengeksekusi korban, mulai dari Esa buah gagang dodos, seutas tali ciptakan mengikat tubuh korban, sebuah batu Ulekan, telepon raih, hingga busana milik korban.

Perburuan polisi Tak berhenti Tiba di situ. Berdasarkan pengembangan penyidikan, terungkap Eksis pelaku lain berinisial M Nan bertindak sebagai eksekutor Primer dan sempat kabur lintas provinsi ke area Lampung. Tim URC Satreskrim Polres Merangin lantas Beralih Sigap menggandeng Polres Lampung center dan Polsek Palas, Lampung Selatan.

“Pada 26 September 2026 pagi, informasinya pelaku telah Tak berada di Griya orang tuanya, lari ke Griya pamannya. Kemudian Tim URC Satreskrim Polres Merangin berkoordinasi berbarengan Polsek Palas, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan hunting di Griya Om pelaku guna menangkap pelaku. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangani dan diajak ke Polres Merangin guna dijalankan penyelidikan kelebihan terus,” tutur AKP Epy Koto.

Atas perbuatan keji berencana tersebut, para pelaku saat ini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat berbarengan Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana berbarengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, subsider Pasal 458 Bagian (2) berbarengan opsional sepertiga ketika hukuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *