Ngawur Pembunuh Ustadzah Hasanah Divonis 20 Tahun Penjara, Hukuman Baju berbarengan Tuntutan Jaksa – Kalimantan Kita


KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Perkara pembunuhan berencana terhadap Ustadzah Hasanah memasuki babak penutup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara kepada dua terdakwa internal perkara tersebut.

Vonis itu dijatuhkan kepada Ahmad Sodikin alias Dikin bin Fahrudin dan Muhammad Firman Indrazat alias Firman bin M. Masdar Ali Sabana internal persidangan perkara Nomor 189/Pid.B/2026/PN Bjb, Selasa (29/9/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indi Rizka Shafira, S.H., M.H., ditemani hakim Personil Arifin Budiman, S.H., M.H. dan Aufar Riza Muhammad, S.H., M.H.

internal amar putusannya, majelis hakim menegaskan kedua terdakwa terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Keduanya kemudian dijatuhi pidana masing-masing 20 tahun penjara.

Vonis Baju berbarengan Tuntutan Jaksa

Menariknya, hukuman Nan dijatuhkan majelis hakim tersebut Baju persis berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

lebih masa lalu, tim JPU Nan terdiri dari Ronald Peroniko, S.H., M.H., Agus Salim, S.H., dan Krishna Gumelar, S.H., M.H., menuntut Ahmad Sodikin dan Muhammad Firman Indrazat berbarengan pidana 20 tahun penjara.

internal perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 458 Bagian (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

berbarengan demikian, putusan majelis hakim pada persidangan tersebut pada pokoknya mengabulkan tuntutan pidana JPU berbarengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Putusan ini berperan babak penutup di tingkat Pengadilan Negeri Banjarbaru internal perkara pembunuhan berencana terhadap Ustadzah Hasanah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *