Ngawur Kronologi Mahasiswa Bunuh Pemuda Nan Perkosa Pacarnya di Bima




Bima -

Satreskrim Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), membeberkan kronologi JK (19) menghabisi nyawa Ihsan (22) dikarenakan sakit jiwa dan dendam setelah pacarnya diperkosa. Pembunuhan itu terwujud di Pantai Wadu Baba, Desa Sambane, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, NTB.

Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Jahyadi Sibawaih mengemukakan peristiwa pembunuhan terwujud pada Selasa (22/9/2026) Sekeliling pukul 23.00 Wita. sebelum itu, JK menjemput pacarnya berinisial AL (16) memanfaatkan sepeda motor Sekeliling pukul 19.00 Wita. Keduanya kemudian nyemil bakso di Desa Karumbu.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah itu JK dan AL nonton turnamen voly ball di Desa Rupe, Lampau singgah di Pantai Wadu Baba Sekeliling pukul 20.00 Wita,” singkap Jahyadi disertai Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih dan Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely ketika konferensi pers di Mapolres Bima Kota, Sabtu (26/9/2026).

Jahyadi berbisik ketika hendak balik, AL menginginkan pengesahan buang air Mini di Sekeliling area pantai. ketika berada di Letak pinggir lorong Nan Sunyi, seketika tampak sekelompok pemuda berjumlah lima orang. Mereka menyuruh JK dan AL berhubungan raga disertai ancaman pembunuhan. Namun, JK menolak.

“Setelah itu, AL ditarik dan diajak menjauh Sekeliling 5 meter dari jarak JK. Di Letak ini, AL disinyalir diperkosa bergilir oleh tiga orang dan seorang diantaranya bernama Ihsan,” ungkapnya.

Berdasarkan keluaran penyidikan, JK Nan menyaksikan pacarnya AL diperkosa secara bergilir oleh tiga orang merasakan syok dan meneteskan air mata histeris. Setelah peristiwa itu, JK mengantar AL balik, kemudian kesana ke Griya kakaknya ciptakan memungut keris.

“Di inti perjalanan JK Berjumpa temannya dan menceritakan peristiwa Nan dialami pacarnya,” katanya.

Sekeliling pukul 22.30 Wita, JK Seiring rekan-rekannya berangkat memanfaatkan lima sepeda motor ciptakan mencari para pelaku pemerkosaan AL. Tak pelan kemudian, mereka menemukan Ihsan Seiring rekannya Nan sedang karaoke di sebuah warung kopi.

“JK dan Esa rekannya inisial IR (18) mengejar Ihsan hingga ke bibir pantai,” papar Beliau.

Setelah terwujud tindakan kejar-kejaran, JK menusuk Ihsan sebanyak tiga kali memanfaatkan keris. Tusukan mengenai perut, pundak kiri, dan punggung. Fana IR membacok Ihsan sebanyak dua kali memanfaatkan parang Nan mengenai pundak kiri dan kanan.

“Korban Ihsan meninggal Bumi di Loka. Fana JK dan IR K melarikan diri, sebelum menyerahkan diri pada Rabu (23/9/2026),” katanya.

Terkait kasus tersebut, polisi telah mengerjakan gelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Hasilnya, JK, mahasiswa Usul Desa Waduruka, dan IR, Penduduk Desa Doro O’o, diputuskan sebagai tersangka dan Formal ditahan di Mapolres Bima Kota.

“JK dan IR telah berstatus tersangka dan Formal ditahan sejak Jumat kemarin,” bebernya.

Jahyadi menyambung JK dan IR dijerat Pasal 459 KUHP mutakhir terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 458 Bagian (1) dan atau Pasal 262 Bagian (4) KUHP mutakhir terkait kekerasan Seiring Nan berpengaruh meninggalnya orang. Keduanya terancam hukuman pidana Wafat atau penjara seumur Hayati atau 20 tahun penjara.

“Adapun barang bukti Nan turut dikendalikan Merupakan keris, parang, busana korban” tandasnya.


(dpw/dpw)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *