Ngawur extra beban dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Bocah di OKI Divonis 20 Tahun Penjara


OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDALAS.COM – Setelah melalui alur Nan pas lebar, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung memvonis terdakwa Mikoi Hoiri (23), pelaku pembunuhan MSA (12) di Desa Sunggutan Air Akbar Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berdua hukuman pidana 20 tahun penjara, Senin (28/9/2026).

internal sidang putusan Nan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Noorzana Muji Solikhaanisa, berdua Hakim Personil Putri Handayani dan Danang, hukuman Nan dijatuhkan kepada terdakwa extra besar dari tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Nadya Yunisha Febrianti selama 15 tahun penjara.

Pantauan internal persidangan PN Kayuagung, sidang putusan Nan diagendakan Sekeliling pukul 11.00 WIB sempat molor hingga pukul 15.00 WIB. Ruang sidang pun berpindah dari Ruang Sidang R Subekti ke Ruang Sidang Kusuma Atmaja.

internal persidangan, majelis hakim juga mengatakan penambahan hukuman sepertiga dari tuntutan lantaran terdakwa merupakan residivis kasus curanmor tahun 2024 Nan mutakhir saja melangkah keluar dari Griya tahanan pada permulaan tahun 2026.

Majelis hakim juga mengevaluasi bahwa Tak adanya itikad berkualitas dari terdakwa maupun keluarga terdakwa hasilkan menginginkan sorry kepada keluarga korban berperan tidak akurat Esa pertimbangan internal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mikoi Hoiri.

Menanggapi vonis 20 tahun penjara Nan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, orang Uzur korban, Merupakan Kholil dan Hasanah, mengaku puas berdua putusan Nan disampaikan majelis hakim.

“Kami merasakan pas puas, pada akhirnya Eksis keadilan distribusi anak kami dari majelis hakim,” cetus Hasanah kepada wartawan usai persidangan.

Fana itu, Kuasa legalitas Terdakwa Noviyanto SH, mengaku memikir-memikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.

“Kami mengatakan memikir-memikir, dikarenakan akan berkoordinasi sebelumnya berdua keluarga terdakwa,” tukasnya.

Diwartakan lebih sebelumnya, Penduduk Kabupaten OKI dihebohkan berdua penemuan mayat bocah SD tak berjarak dari kediamannya di Desa Sunggutan Air Akbar, Kecamatan Pangkalan Lampam. Bocah berinisial MSA ini terungkap di internal perkebunan oleh Penduduk ketika hendak menyadap karet, Kamis (16/4/2026) Sekeliling pukul 07.00 WIB.

Berdasarkan keluaran pemeriksaan medis, korban merasakan luka tusuk dibeberapa bagian tubuh, diantaranya pada ulu batin, pinggang kanan Nan menembus batin, leher, serta dada. Luka-luka tersebut disinyalir berperan penyebab korban meninggal Bumi.

peristiwa itu seorang diri bermula pada 15 April 2026 Sekeliling pukul 19.00 WIB, ketika korban pamit kepada orang tuanya hasilkan menemui temannya berdua membawa tas Mini berisi telepon raih dan power bank. Namun, hingga sunyi masa korban Tak kembali ke Griya.

Keesokan harinya, keluarga meraih informasi bahwa korban terungkap internal kondisi meninggal Bumi di kebun milik Penduduk. Penelusuran extra berikut menuturkan bahwa korban sempat meminjam sepeda motor milik Penduduk berdua alasan meraih makanan, tetapi Tak kembali.

ternyata, anak tersebut berperan korban pembunuhan Nan disertai pencurian berdua kekerasan oleh pelaku berinisial M (23), Penduduk Desa Parigi, Kecamatan Pangkalan Lampam. Pelaku tercapai diamankan oleh tim gabungan Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (27/4/2026) Sekeliling pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku disinyalir dikarenakan Selera sakit batin dan kesal terhadap korban Nan dikatakan kerap mengejeknya. (Ludfi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *