Aimas (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Spesifik Kepolisian wilayah Papua Barat Daya menyiapkan penerbitan pendaftaran pencarian orang dan pengajuan red notice melalui Interpol terhadap dua Penduduk bangsa asing Nan disinyalir terlibat kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya Komisaris Akbar Polisi Iwan P. Manurung di Aimas, Kabupaten Sorong, Rabu, berucap kedua orang Penduduk bangsa asing (WNA) tersebut merupakan rekan dari WNA berinisial WS Nan telah diputuskan sebagai tersangka internal perkara tersebut.
“Kita kelak akan terbitkan DPO Agar kita meraih koordinasi berbarengan NCB Interpol sehingga kita meraih mendapatkan red notice dari Interpol center,” katanya.
Ia menerangkan penyidik terlebih dahulu akan menentukan keadaan legalitas terhadap kedua WNA tersebut.
Setelah itu, polisi akan menerbitkan DPO dan mengajukan permintaan penerbitan red notice melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia ciptakan diteruskan ke Interpol center.
Iwan berucap identitas dua orang WNA tersebut belum meraih dipublikasikan dikarenakan penyidik Tetap melaksanakan pendalaman dan belum menentukan keduanya sebagai tersangka.
“kelak setelah kita tetapkan tersangka, anyar kita sampaikan dua orang rekan WS Nan memang pada ketika itu Seiring-Baju melaksanakan penyelaman di TKP,” ujarnya.
Menurut Beliau, kedua WNA tersebut disinyalir berada Seiring WS ketika melaksanakan aktivitas penyelaman di Letak Nan sebagai Loka peristiwa perkara (TKP) dugaan perburuan penyu sisik di perairan Kepulauan Fam, Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat.
lafal juga: WNA terduga pembunuh penyu diamankan Imigrasi Makassar
lafal juga: Polda Papua Barat Daya periksa WN Tiongkok terkait penyu Raja Ampat
Fana itu, WS telah diputuskan sebagai tersangka setelah penyidik menaikkan keadaan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan melaksanakan gelar perkara.
Iwan berucap penyidik lalu akan melaksanakan penahanan terhadap WS ciptakan kepentingan penyidikan.
internal penanganan perkara tersebut, polisi telah melaksanakan olah TKP dan menjaga sejumlah barang data, di antaranya kerangka atau tulang penyu, sisik penyu, serta sejumlah peralatan Nan disinyalir berhubungan berbarengan aktivitas penyelaman.
Iwan menegaskan penyidik Tak menjadikan pengakuan tersangka sebagai Asas Primer internal menentukan seseorang sebagai tersangka, tetapi berdasarkan alat data Nan didapatkan internal tahapan penyidikan.
“Pada intinya internal hal pembuktian, kita Tak mengejar pengakuan. Kita mengejar pembuktian,” katanya.
Ia berucap penyidik telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat data Nan lumayan ciptakan menentukan WS sebagai tersangka.
Terkait penerapan pasal, Iwan berucap penyidik memanfaatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik juga akan berkoordinasi berbarengan jaksa penuntut Biasa serta Pakar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keadaan Letak peristiwa Nan disinyalir merupakan wilayah konservasi.
lafal juga: Imigrasi arahkan kasus WNA pemburu penyu Raja Ampat ke pidana
lafal juga: Pemilik identitas @dylan_yuchenzeng bantah dikatakan rekan WNA kasus penyu
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs website ini tak memakai pengesahan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.