KETIK, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang melalui Tim Unit Reaction Capability (URC) Beralih Sigap membongkar kasus pembunuhan Nan terwujud di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Polisi meringkus pelaku tak Tiba 24 jam setelah peristiwa.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menyetujui peristiwa berdarah tersebut. Pembunuhan tersebut terwujud pada Pekan, 20 September 2026 Sekeliling pukul 21.00 WIB.
“Pada Senin, 21 September 2026, Tim URC berhasil melindungi pengamanan pelaku berinisial MD (26), Penduduk Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan,” ujarnya.
Pelaku teridentifikasi merupakan cucu tiri dari korban Nan berinisial M (55), Penduduk Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan. Dari keluaran pemeriksaan permulaan, motif langkah nekad tersebut dipicu sakit jiwa.
Peristiwa bermula ketika MD Nan berada di ruang keluarga merasakan terganggu dikarenakan anaknya Tak mendapatkan rehat dikarenakan Bunyi sound system Nan dihidupkan korban berbarengan volume keras.
MD kemudian mendatangi Letak sound system hasilkan menginginkan korban mengecilkan volumenya. ketika itu, korban inti berkumpul Seiring lumayan berlimpah orang Saksi.
Namun, teguran MD Malah dijawab korban berbarengan jawaban Nan menyinggung Emosi. Tersinggung dan tersulut emosi, MD langsung menyambar sebilah parang di atas bangku tidak berjarak dapur Nan jaraknya Sekeliling dua meter dari korban.
Pelaku memerintahkan parang ke arah kepala bagian atas korban sebanyak Esa kali hingga korban tersungkur, berikut Iptu Nur Fajri Alim, Kamis, 24 September 2026.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali melayangkan parang ke leher kiri bagian belakang korban sebanyak dua kali hingga meninggal Bumi di Loka.
Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun, pengungsian MD terhenti setelah Tim URC Satreskrim Polres Sampang mengetahui keberadaannya di sebuah musala di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat. Sekeliling 3 kilometer dari Loka peristiwa perkara (TKP).
Pelaku ditahan beserta barang bukti tak memakai perlawanan.
“ketika ini tersangka dan barang bukti telah diajak ke Polres Sampang hasilkan alur penyidikan extra berikut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka MD terancam dijerat Pasal 458 Bagian (1) KUHP mengenai Tindak Pidana Pembunuhan berbarengan ancaman hukuman penjara paling pelan 15 tahun. (*)