JAKARTA, AFU.ID — Seorang cowok berinisial MD (26) membunuh Bapak mertuanya, M (55), di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Peristiwa itu bermula ketika Bunyi sound system milik korban mengganggu rehat anak pelaku. Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto berucap peristiwa tersebut melangkah pada Pekan (20/9/2026) Sekeliling pukul 21.00.
ketika itu, MD kebingungan dikarenakan anaknya Tak mendapatkan rehat dikarenakan Bunyi musik dari sound system Nan terdengar keras. MD kemudian mencari sumber Bunyi tersebut. Bunyi itu ternyata berasal dari sound system milik mertuanya, M. ketika itu, korban sedang nongkrong di teras Griya Sembari mendengarkan musik. MD kemudian mendatangi korban dan menginginkan agar volume sound system dikecilkan.
Namun, perbicangan keduanya berujung pada perkataan korban Nan Membikin MD tersinggung. “Namun, di situ Eksis perkataan dari korban Nan Membikin pelaku tersinggung,” ujar Anang, Rabu (23/9/2026). MD kemudian meraih parang Nan Normal digunakan korban hasilkan mengupas kelapa. “Lampau, parang itu diayunkan ke atas kepala korban hingga Membikin korban roboh,” ucapan Anang.
Setelah korban roboh, MD kembali mengayunkan parang tersebut. Dua sabetan kemudian mengenai bagian leher korban. “Hal tersebut Membikin korban meninggal Bumi,” singkap Anang. Setelah menyaksikan mertuanya terjatuh, MD langsung meninggalkan Griya. Keluarga korban Nan mendengarkan korban terjatuh kemudian berteriak menginginkan pertolongan.
Penduduk Sekeliling tiba ke Letak dan mendukung mengevakuasi korban. peristiwa tersebut kemudian diinformasikan kepada polisi. Polisi langsung melaksanakan pencarian terhadap MD. Pelaku ujungnya terdeteksi di sebuah mushala Nan berjarak Sekeliling tiga kilometer dari Griya korban. “Pelaku tercapai kami tangkap di sebuah mushala Nan jaraknya tiga kilometer dari Griya korban,” ucapan Anang.
dikarenakan serangan tersebut, korban merasakan luka sayatan di bagian kepala, leher belakang, serta dua luka sayat pada lengan sebelah kiri. Polisi kemudian memutuskan MD sebagai tersangka internal kasus tersebut. MD disangkakan Pasal 458 Bagian (1) KUHP terkait pembunuhan. Pasal tersebut Mempunyai ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (FAD)