KETIK, MALANG – Selera haru dan lega tak terbendung dari pihak keluarga almarhumah Faradila Amalia Najwa, usai majelis hakim Pengadian Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman Wafat kepada terdakwa Primer, Agus Muhammad Saleman pada Rabu, 23 September 2026.
Pihak keluarga mengukur putusan tersebut telah memenuhi Selera keadilan atas perbuatan keji Nan telah merenggut nyawa mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut.
Perwakilan keluarga korban, Agus Subianto menegaskan Selera syukur Nan mendalam atas putusan maksimal Nan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Ia pun mengutarakan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran penegak aturan dan pihak-pihak Nan telah mengawal kasus ini sejak permulaan.
“Alhamdulillah bersyukur sekaligus mengucapkan dapat kasih. Kami sangat puas berdua putusan hukuman Wafat ciptakan terdakwa Agus,” jelasnya kepada wartawan, Rabu, 23 September 2026.
Ia juga mengomentari data-data persidangan Nan menyingkap betapa terencananya tindakan keji tersebut. Sebagai mantan Personil polisi, Agus dinilai Berikhtiar memanfaatkan pengetahuan hukumnya mulai dari merekayasa panggilan hingga menekan korban Faradila demi menguasai harta keluarga.
“Tujuannya Tak lain ciptakan menguasai harta keluarga kami. Beliau Membikin rekayasa seakan-akan korban bersalah, ditekan, diminta uangnya, Lampau disiksa secara keji. Namun, hakim dan jaksa Tak mendapatkan dikelabui dikarenakan data persidangan membuktikan segalanya,” bebernya.
Menanggapi kemungkinan adanya upaya aturan komparasi dari pihak terdakwa, ia Seiring tim kuasa aturan menegaskan akan berikut mengawal kasus ini agar vonis Wafat Nan dijatuhkan tetap menegaskan dan berkekuatan aturan tetap.
“Putusan atau vonis ini Tak boleh berubah. Ini merupakan keadilan atas perbuatan keji Nan telah dijalankan oleh terdakwa,” tandasnya.
Seperti diberitakan lebih masa lalu, kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa ujungnya memasuki babak penutup.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan hukuman Wafat kepada terdakwa Primer, Agus Muhammad Saleman serta hukuman 20 tahun penjara ciptakan terdakwa Suyitno bagian dalam sidang program putusan Nan digelar pada Rabu, 23 September 2026.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Soberi menegaskan bahwa Agus dan Suyitno terbukti secara Absah dan meyakinkan telah mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai berdua Pasal 459 juncto Pasal 20 Huruf c KUHP.
terungkap, Agus Nan merupakan mantan Personil polisi dan Abang ipar korban berperan sebagai otak kejahatan dan Suyitno terlibat menolong tindakan kejahatan sesuai arahan dari Agus.
Seperti terungkap lebih masa lalu, peristiwa pembunuhan ini terungkap usai jenazah Faradila terungkap seorang petani bagian dalam kondisi tergeletak di tidak berjarak sungai pinggir lorong Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 16 Desember 2025 pagi. Jenazah korban terungkap bagian dalam kondisi mengenakan helm Rona merah Belia, bercelana kain, dan memakai hoodie Rona coklat hitam.
susut dari 24 jam, polisi tercapai membekuk tersangka Agus Muhammad Saleman Nan ketika itu Tetap berpangkat Bripka. Selain itu, polisi juga memutuskan tersangka Suyitno Nan turut menolong bagian dalam tindak pidana pembunuhan tersebut. (*)