Ngawur Amuk Agus Pembunuh Mahasiswi UMM Usai Divonis Wafat: Apa Adil Kayak Gini




Malang –

Agus Sulaiman, terdakwa pembunuh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23) divonis hukuman Wafat, lagian Suyitno Nan turut membantunya dijatuhi 20 tahun pidana penjara. Vonis ini extra berat banget dari tuntutan jaksa lebih sebelumnya Nan menuntut kedua terdakwa berdua hukuman penjara seumur Hayati.

Usai sidang putusan Nan dipimpin oleh hakim ketua Achmad Soberi, Suyitno langsung Anjlok pingsan, lagian Agus tampak damai. Namun sesaat kemudian ia tampak mengamuk ketika massa keluarga dan Personil lembaga swadaya masyarakat (LSM) LIRA meneriakinya putusan hakim adil.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus Sembari berikut ditenangkan oleh aparat keamanan di ruang sidang Pengadilan Negeri Malang, Rabu (23/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“ciptakan LIRA, kenapa? dikarenakan mempunyai masalah pribadi Baju Saya. Kenapa Beliau mendapatkan terlihat lumayan melimpah orang di sini?” tutur Agus membalas Personil LSM Lira Nan Tetap internal ruang sidang.

“Nyawa Saya taruhannya bu, jangan bilang adil adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu bu. lepaskan Saya gak apa-apa. Saya extra baik Wafat di bagian luar,” ujar Agus Nan berikut dipegangi petugas keamanan.

Fana itu Suyit Nan telah siuman tampak berikut terisak dan lemas. Ia tampak dibopong oleh petugas kembali ke ruang tahanan pengadilan.

Agus Sulaiman dan Suyitno, terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menjalani sidang putusan. Kedua terdakwa divonis berbeda.

Agus Nan dinilai sebagai pelaku Primer dan inisiator dijatuhi hukuman Wafat, lagian Suyitno Nan turut mendukung dijatuhi hukuman 20 tahun pidana penjara.

Kedua terdakwa dinilai hakim melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 terkait KUHAP.

“Menjatuhkan pidana oleh dikarenakan itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman berdua pidana Wafat, dan Terdakwa II Suyitno berdua pidana penjara selama 20 tahun,” ungkapan ketua majelis hakim Achmad Soberi, Rabu (23/9/2026).

lebih sebelumnya, Agus Sulaiman dan Suyitno diputuskan tersangka pembunuhan Faradila. Kasus ini gterungkap setelah mayat mahasiswi UMM itu terungkap tewas di sungai lorong Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.

(auh/abq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *