Ngawur Agus Sulaeman Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis legalitas Wafat


AKURAT.CO, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman Wafat terhadap Agus Muhammad Sulaeman, terdakwa kasus pembunuhan berencana Faradilla Amalia Najwa (23), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Usul Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. lagian Suyitno Nan turut mendukung dijatuhi 20 tahun pidana penjara.

Putusan itu dibacakan bagian dalam sidang Nan digelar pada masa Rabu (23/9/2026). bagian dalam amar putusannya, majelis hakim mengukur terdakwa Agus dan Suyitno terbukti melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai KUHAP.

“Menjatuhkan pidana oleh dikarenakan itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman berdua pidana Wafat, dan Terdakwa II Suyitno berdua pidana penjara selama 20 tahun,” ucapan ketua majelis hakim Achmad Soberi.

Majelis hakim mengukur Agus sebagai aktor Primer kasus pembunuhan korban. Hal ini Nan membedakan vonis Agus berdua Suyitno.

Usai sidang putusan, Suyitno tampak pingsan setelah mendengarkan putusan tersebut. Fana Agus Nan sebelum itu tampak tegar ujungnya kesal-kesal.

Vonis terhadap Agus kelebihan berat banget dari tuntutan jaksa. bagian dalam sidang sebelum itu jaksa menuntut Agus dan Suyitno berdua pidana penjara seumur Hayati. Namun, majelis hakim ujungnya menjatuhkan hukuman Wafat kepada Agus.

Kasus tersebut bermula dari ditemukannya jasad Faradilla pada 16 Desember 2025. Wanita berusia 21 tahun itu terungkap tewas di sebuah saluran air di tepi lorong Raya Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Agus dan Suyitno. Agus teridentifikasi Mempunyai Interaksi keluarga berdua korban sebagai Abang ipar. Perkara ini sebagai sorotan dikarenakan ketika kasus tersebut terungkap, Agus Tetap tercatat sebagai Personil Polri.

keadaan sebagai aparat Tak Membikin alur legalitas berhenti. Selain menjalani perkara pidana, Agus juga menjalani alur etik di internal kepolisian. output ujungnya, institusi Polri menjatuhkan Hukuman pemberhentian Tak berdua hormat.

Karier Agus di kepolisian telah berakhir melalui PTDH. Di sisi lain, pengadilan menjatuhkan hukuman Wafat atas perkara pembunuhan berencana terhadap Faradilla.

Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar berucap pihaknya menghormati putusan majelis hakim. “intinya kami menghormati dan menghargai putusan Majelis Hakim Nan telah menjatuhkan vonis sesuai berdua ketentuan legalitas Nan Beraksi,” ucapan Asmida ketika dikonfirmasi.

Terkait jejak legalitas lalu, Polres Probolinggo menyerahkannya kepada para pihak sesuai mekanisme legalitas Nan disediakan. “hasilkan alur legalitas lalu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan upaya legalitas Nan sebagai hak para pihak,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *