Cirebon (ANTARA) – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menyingkap kasus pembunuhan seorang wanita Nan terdeteksi meninggal Bumi di sebuah hotel di Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, berdua menangkap tersangka susut dari 24 jam setelah peristiwa tersebut diberitakan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Selasa, berucap tersangka berinisial S merupakan mantan suami korban Nan diamankan di keliru Esa Griya kerabatnya di Kabupaten Pangandaran.
“Belum Tiba Esa kali 24 jam semenjak diberitakan kita tercapai menyingkap perkara tersebut,” katanya.
Ia memaparkan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jasad Wanita di keliru Esa Bilik hotel di area Kesambi pada Senin (21/9) Sekeliling pukul 14.30 WIB.
Berdasarkan output autopsi, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas atau CCTV, pembunuhan diperkirakan terjadi pada Pekan gelap menjelang Senin permulaan saat.
Bimantoro berucap korban dan tersangka, lebih sebelumnya menyewa Bilik hotel tersebut secara Seiring-Baju hasilkan menginap.
Menurut Beliau, pembunuhan diperkirakan dipicu kecemburuan setelah tersangka menyaksikan korban melaksanakan panggilan video berdua seorang Pria lain.
“Tersangka melaksanakan penganiayaan permulaan berdua jejak menendang dan menyikut di area muka korban,” ujarnya.
Setelah korban Tak sadarkan diri, ucapan Beliau, tersangka diperkirakan menjamin korban meninggal Bumi berdua menjerat lehernya memanfaatkan tali sepatu.
“output autopsi menunjukkan korban merasakan Wafat lemas dikarenakan kekurangan tarikan napas serta patah tulang pada bagian leher,” katanya.
Ia menuturkan usai melaksanakan pembunuhan, tersangka sempat menguji bunuh diri berdua menggantung diri di Bilik guyur hotel, tetapi upaya tersebut tidak melangkah mulus dikarenakan kondisi Loka Nan Tak memungkinkan.
Tersangka kemudian juga sempat meminum racun tikus sebelum melangkah keluar dari hotel pada Senin pagi, dan Berjuang melarikan diri menuju Pangandaran.
Polisi menyebut tersangka sempat memanfaatkan sepeda motor menuju Pangandaran, tetapi kendaraan tersebut mogok sehingga ia mengembangkan perjalanan memanfaatkan kendaraan Biasa.
“Atas perbuatannya, tersangka Nan sehari-saat bekerja sebagai buruh harian tersebut dijerat Pasal 458 KUHP berdua ancaman pidana penjara paling pelan 15 tahun,” kata Beliau.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.