Polres Ogan Komering Ilir menangkap seorang Wanita berinisial DK (28) atau Deka Ayu (30) usai menusuk lelakinya, Anton (32), seorang ASN Inspektorat Kabupaten OKI, hingga tewas pada Senin (21/9/2026) Sekeliling pukul 12.10 WIB. Peristiwa penusukan brutal tersebut menyusuri di halaman Ambang masjid di area perkantoran Pemkab OKI, tepatnya di belakang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nan berdekatan berdua kantor Inspektorat, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. tindakan penyerangan tersebut dilatarbelakangi Berkelahi bibir terkait permintaan Duit pengobatan ciptakan anak Kekasih tersebut Nan Tetap berusia enam hingga tujuh rembulan, di mana keduanya teridentifikasi sedang menjalani tahapan perceraian selama Esa rembulan.
Pelaku mendatangi kantor Loka korban bekerja Seiring anaknya serta ditemani Abang perempuannya sejak pukul 09.00 WIB sebelum ujungnya perselisihan pecah dan pelaku mengundang sebilah pisau dari bagian dalam tasnya.
Saksi mata dan jajaran kepolisian memastikan bahwa korban diserang memakai pisau sepanjang 30 sentimeter secara membabi buta hingga merasakan luka tusuk pada bagian Paras, dada, tubuh, dan puluhan luka di bagian perut. Korban Nan bersimbah darah berdua seragam PDH Khaki tergeletak di Letak peristiwa dan sempat dilarikan ke RSUD Kayuagung, namun dinyatakan meninggal Bumi dikarenakan pendarahan hebat.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto memberikan penjelasan mengenai identitas pelaku dan situasi legalitas Kekasih suami istri tersebut ketika insiden menyusuri. “Pelaku istrinya seorang diri, telah dikendalikan di Satreskrim,” ucapan Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto dilansir detikSumbagsel, Selasa (21/9/2026).
Pihak kepolisian menuturkan latar belakang kedatangan pelaku ke Letak sebelum percekcokan berdarah itu timbul. “Korban teridentifikasi merupakan seorang PNS di Inspektorat Kabupaten OKI, Keduanya merupakan Kekasih suami istri namun bagian dalam kondisi tidak berdua ranjang atau tahapan perceraian,” ucapan Eko, Senin (21/9). Kapolres menerangkan irama-irama terjadinya penganiayaan beban memakai senjata tajam tersebut.
“Pelaku kemudian memungut pisau Nan dibawanya dari bagian dalam tas dan menyerang korban. Korban merasakan sejumlah luka dikarenakan senjata tajam di bagian tubuh, Paras, hingga dada, Nan membuatnya terjatuh dan meninggal Bumi di Letak peristiwa,” tutur Eko.
Usai penyerangan, petugas segera Beralih Sigap melindungi pelaku serta menyita sejumlah barang bukti Primer dari TKP. “Petugas juga melindungi sejumlah barang bukti, di antaranya pisau berdua lebar Sekeliling 30 sentimeter serta busana Nan dikenakan korban ketika peristiwa,” tuturnya. Penyidik telah menginginkan keterangan mula dari pelaku mengenai motif di kembali tindakan nekatnya mendatangi Loka kerja korban.
“Penanganan perkara ini terus kami lakukan sesuai tapak kerja legalitas Nan Beraksi,” ucapan Beliau.
Fana itu, Kasat Reskrim Polres OKI Iptu Raka Dwi Darma menyetujui penanganan perkara tersebut di wilayah hukumnya. “telah dikendalikan pelakunya,” katanya.
Dari jajaran Ketua Polda Sumatera Selatan, Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya memastikan penangkapan terduga pelaku sesaat setelah insiden berdarah menyusuri. “Terduga pelaku tercapai dikendalikan sesaat setelah peristiwa ciptakan menjalani tahapan legalitas extra terus,” ujar Nandang, Senin (21/9/2026).
Polda Sumsel memaparkan rinci luka-luka fatal Nan dialami oleh korban dikarenakan sabetan senjata tajam milik pelaku. “Terduga pelaku menyerang korban memakai senjata tajam tersebut hingga korban merasakan luka pada bagian tubuh, Paras, dan dada. Korban kemudian tersungkur dan meninggal Bumi di Letak peristiwa,” tuturnya. Penyidik menjerat DK berdua pasal peniadaan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (KDRT), Merupakan Pasal 44 Bagian 3 Undang-Undang KDRT Nan berakibat korban meninggal Bumi, berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.