Ngawur Bui 15 Tahun ciptakan Delon Si Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi


Bekasi –

Hakim menegaskan Ahmad Riansah alias Delon bersalah membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi. Delon divonis 15 tahun bui.

“Pidana penjara Masa tertentu 15 tahun,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (21/9/2026).

Vonis itu diketok oleh majelis hakim Nan diketuai Narni Priska Faridayanti berdua Personil Soni Nugraha dan Noor Iswandi. Vonis tersebut extra pendek daripada tuntutan jaksa, Merupakan 17 tahun penjara.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



bagian dalam persidangan, jaksa menyingkap kasus ini terjadi di Loka kos Nan terletak di lorong N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. ketika itu, terdakwa Nan anyar melek rehat menyaksikan istrinya, Silvia, hendak berangkat kerja sebagai terapis spa.

Dipicu Cekcok pesan WA

Jaksa berucap terdakwa dan korban terlibat cekcok terkait pekerjaan di spa dan juga isi pesan WhatsApp (WA) korban berdua tamu. Jaksa berucap korban kemudian memanggil korban Lampau memiting leher korban.

Terdakwa diungkap memiting leher korban selama 15 menit hingga korban kesulitan bernapas dan Tak sadarkan diri. Terdakwa juga disinyalir membanting tubuh Silvia.

Jaksa berucap terdakwa sempat memeriksa Degub nadi dan helaan istri sirinya itu. Jaksa berucap ketika itu terdakwa telah Tak merasakan Eksis Degub nadi dan helaan korban sehingga memikat kesimpulan bahwa Silvia telah tewas.

Terdakwa Lampau mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa kemudian memasuki handphone korban dan menguras Duit Rp 2,6 juta dari rekening korban.

Terdakwa Lampau memungut Duit Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi Bunda kandung korban dan menginginkan agar korban dijemput di Loka kos.

saat elok suami siri pembunuh terapis wanita di Bekasi diamankan Ambang orang Uzur (dok.istimewa)

Terdakwa juga menghubungi orang lain Nan isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.

Penemuan Jasad Korban

Awalnya, korban berinisial SM terdeteksi oleh kerabatnya Seiring penjaga kos pada Rabu (7/1) pukul 20.26 WIB. Kerabat korban ketika itu tiba atas permintaan Bunda korban usai korban tak mendapatkan dihubungi.

Sesampainya di TKP, saksi AS menggedor gerbang Bilik kos korban akan tetapi Tak Eksis jawaban. Kemudian keluarga menginginkan kepada DRH sebagai pengurus kos ciptakan memeriksa dan memasuki gerbang kos Bilik korban.

Setelah AS dan DRH Berikhtiar memasuki gerbang ternyata terkunci. DRH pun memungut sandi duplikat hingga Bilik tersebut mendapatkan sedia dan korban terdeteksi.

“Pada ketika gerbang sedia, AS dan DRH menyaksikan korban telah bagian dalam keadaan Tak bernyawa,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy, Senin (12/1).

Halaman 2 dari 2

(jbr/mea)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *