Ngawur Perkosa Lampau Bunuh Relawan SPPG, Pria di Bengkulu Dikenai Pasal Berlapis




Bengkulu –

Polisi menentukan RPP, Pria di Kota Bengkulu, sebagai tersangka bagian dalam kasus tewasnya seorang relawan SPPG Padang Serai. Polisi menyebut tersangka sejak permulaan disinyalir berniat melaksanakan persetubuhan terhadap korban.

Penetapan tersangka dikerjakan setelah penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, gelar perkara, hingga pra-rekonstruksi di Letak peristiwa.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat disertai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Prengki Sirait berucap RPP dijerat berdua sangkaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan serta persetubuhan terhadap orang Nan bagian dalam kondisi pingsan atau Tak berdaya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka dijerat berdua tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan persetubuhan berdua seseorang Nan terungkap bagian dalam keadaan pingsan atau Tak berdaya,” ucapan Rahmad, Kamis (17/9/2026).

RPP disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 dan Pasal 473 Bagian (2) huruf c juncto Pasal 128 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

hasilkan sangkaan pembunuhan berencana, Pasal 459 menata ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling lamban 20 tahun. Fana Pasal 458 Bagian (1) mengenai pembunuhan menata ancaman pidana penjara paling lamban 15 tahun. lagian Pasal 473 Bagian (2) menata tindak pidana pemerkosaan berdua ancaman pidana penjara paling lamban 12 tahun.

Meski telah menentukan RPP sebagai tersangka, polisi Tetap mendalami penyebab dan Masa Niscaya korban meninggal Bumi.

Penyidik Tetap menanti keluaran autopsi Formal hasilkan menjamin apakah korban meninggal setelah terjatuh dari sepeda motor bagian dalam kondisi Tak berdaya atau setelah berada di aliran sungai Kampung Bahari, Kota Bengkulu.

“hasilkan meninggalnya korban, kami Tetap menanti keluaran dari Griya sakit,” ujar Rahmad.

keluaran autopsi nantinya akan berperan bagian Krusial bagian dalam penyidikan hasilkan menyingkap secara extra Jernih rangkaian peristiwa hingga korban terungkap meninggal Bumi.

Dari keluaran pemeriksaan Fana, polisi menyebut tersangka disinyalir telah menanti korban di perjalanan menuju Loka kerja. ketika korban melintas, RPP diungkap memakai kondisi sepeda motornya Nan bermasalah sebagai alasan hasilkan menginginkan Donasi. Korban kemudian mendukung tersangka.

Setelah motor diajak ke Griya, tersangka menginginkan korban kembali mengantarnya menuju SPPG. bagian dalam perjalanan, tersangka extra dari Esa kali menginginkan hasilkan kembali berdua alasan memungut barang Nan tertinggal.

Namun, menurut polisi, rangkaian perjalanan tersebut disinyalir merupakan bagian dari upaya tersangka menjamin kondisi lorong bagian dalam keadaan Sunyi.

Ketika berada di Letak Nan Sunyi, tersangka kemudian disinyalir mengutarakan keinginannya hasilkan melaksanakan persetubuhan. Korban menolak dan berteriak. Tersangka kemudian disinyalir membekap korban hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Korban lalu berada bagian dalam kondisi Tak berdaya.

Polisi menyebut tersangka kemudian melaksanakan persetubuhan terhadap korban sebelum pada akhirnya membawa korban ke aliran sungai di kawasan Kampung Bahari.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *