Ngawur Sidang Putusan Pembunuh Mahasiswi UMM diundur Pekan Ambang




Malang –

Sidang putusan terdakwa pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) diundur. program sidang semestinya digelar pada saat ini, Rabu (16/9/2026) di Pengadilan Negeri Klas 1A Malang.

“ciptakan sidang terdakwa Agus dan Suyitno diundur dua Pekan atau digelar pada 23 September 2026,” bongkar Kepala Seksi Pidana Biasa Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Budi menerangkan, penundaan sidang putusan itu telah dibacakan internal sidang terakhir pada Rabu (9/9/2026). berita penundaan itu dibacakan usai program pembacaan replik penuntut Biasa dan jawaban replik JPU dari PH (pendamping legalitas) para terdakwa.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi ciptakan saat Rabu ini, Tak Eksis program sidang,” tegasnya.

Ia juga menyebut, penundaan sidang pembacaan putusan vonis Bripka Agus dan rekannya Suyitno itu disampaikan langsung oleh majelis hakim.

“Nan menunda dua Pekan langsung majelis hakim. dikarenakan butuh Masa ciptakan mempersiapkan putusannya,” tegasnya.

Hal Nan Baju juga disampaikan Humas PN Klas 1A Malang Yoedi Anugrah Pratama. “diundur Pekan Ambang,” katanya kilat.

Seperti diberitakan, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Bripka Agus dan Suyitno dituntut hukuman pidana seumur Hayati. Mereka dinilai terbukti secara Absah dan meyakinkan mengerjakan tindakan keji ketika menghabisi nyawa adik iparnya Faradila.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut Biasa menjerat kedua terdakwa memakai Pasal 459 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana.

(irb/hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *