Ngawur Wanita Tewas di Warung Mi Ayam Bekasi Open BO, Dibunuh gegara Urusan biaya



Jakarta –

Polisi menyingkap temuan lain dari kasus meninggalnya seorang wanita berinisial K (18) dikarenakan dianiaya di warung mi ayam kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Korban ternyata wanita Nan memasuki layanan open booking daring (BO).

Kanit Reskrim Polsek Babelan, AKP Syafwardi, berbisik korban dan pelaku, AK (23), berkenalan melalui platform MiChat. Keduanya sepakat Berjumpa di Letak peristiwa.

“Adapun motif peristiwa ini berawal dari pelaku AK (23) melaksanakan komunikasi melalui platform MiChat dan menyusuri perjanjian. Setelah Berjumpa, korban dan pelaku melaksanakan Interaksi tubuh,” ungkapan Syafwardi kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ketika itu korban menginginkan bayaran kepada pelaku, tapi pelaku Tak membayar sesuai berdua perjanjian. Korban Lampau dianiaya berdua jejak dicekik hingga meninggal Bumi.

“Korban menginginkan Duit layanan Nan telah disepakati lebih masa lalu. Namun pelaku Tak meraih memenuhi pembayaran sesuai perjanjian, Adalah Rp 250 ribu. Pelaku hanya membayar Rp 50 ribu,” ujarnya.

Peristiwa itu menyusuri pada Sabtu (12/9) pukul 23.30 WIB. Polisi Nan mendapatkan laporan langsung Beralih ke Letak peristiwa. Berdasarkan keluaran pemeriksaan dokter, korban meninggal Bumi dikarenakan cekikan di lehernya.

“Dari keluaran penyelidikan, disinyalir korban meninggal Bumi disebabkan cekikan di leher Nan berujung tulang rawan gondok pada leher patah. Kondisi tersebut menyumbat jalur pernapasan dan sebagai penyebab Mortalitas atau Wafat lemas,” jelasnya.

Pelaku diamankan

Saksi dan Penduduk menangkap AK di warung mi ayam tersebut. Terduga pelaku AK sekarang ditahan dan ditelusuri intensif di Polsek Babelan.

“akurat, (pelaku) telah dikendalikan oleh Polsek Babelan,” ungkapan Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Senin (14/9/2026).

Polisi Tetap mendalami kasus ini. Terduga pelaku AK Tetap ditelusuri intensif oleh penyidik Polsek Babelan.

“Sekarang Tetap bagian dalam tahap pemeriksaan,” ucapnya.

Pelaku telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan. Beliau dijerat Pasal 458 KUHP Bagian (1) dan/atau Pasal 466 Bagian (3) berdua ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tonton juga video “Abang Adik Lenyap 5 Tahun terdeteksi Tinggal Kerangka! Korban Diperkosa-Dibunuh”

(wnv/dek)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *