Ngawur WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Penjara Seumur Hayati




Jakarta –

Kasus pembunuhan terhadap Wanita berinisial DA, cucu dari tidak presisi Esa legenda komedi Betawi, Mpok Nori, saat ini memasuki tahap ujung persidangan. Terdakwa Nan merupakan Penduduk republik Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, dituntut menjalani hukuman penjara seumur Hayati.

Jaksa Penuntut Biasa meyakini Fuad terbukti mengerjakan pembunuhan terhadap DA di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur. Selain tuntutan pidana seumur Hayati, jaksa juga menginginkan agar terdakwa tetap berada bagian dalam tahanan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur Hayati berbarengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, dilansir detikNews, Pekan (13/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan tersebut disampaikan bagian dalam persidangan Nan melangkah pada Kamis (10/9/2026). bagian dalam persidangan itu, jaksa mengatakan Fuad terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sidang lalu akan memasuki program pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa. Persidangan tersebut diagendakan melangkah pada Kamis (17/9/2026).

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa pembunuhan melangkah pada 20 Maret 2026. Motif pembunuhan diungkap berawal dari Selera cemburu terdakwa terhadap DA, Nan terungkap merupakan istri sirinya.

Jaksa mengutarakan bahwa terdakwa lebih masa lalu telah menjatuhkan talak tiga kepada korban dikarenakan menuduh DA menjalin Interaksi berbarengan Pria lain. Setelah itu, terdakwa mendatangi Loka tinggal korban di sebuah kontrakan kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, berbarengan membawa sebilah pisau.

Tak hanya pisau, Fuad juga diungkap membawa sebatang gagang kayu ketika mendatangi kontrakan tersebut. Sesampainya di Letak, terdakwa memasuki ke bagian dalam Griya korban dan mengamankan gerbang.

DA sempat menanyakan maksud kedatangan terdakwa. Namun, keduanya kemudian terlibat pertengkaran. Korban bahkan menginginkan terdakwa meninggalkan kontrakan tersebut.

“Namun, terdakwa Tak menghiraukan dan menyuruh korban DA hasilkan nongkrong di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya Sembari berteriak minta tolong dikarenakan terdakwa Tak mau kesana,” ujar jaksa.

bagian dalam situasi tersebut, terdakwa kemudian memungut pisau dan menempelkannya ke leher korban. DA sempat mengerjakan perlawanan, tetapi terdakwa menyayat leher korban berbarengan pisau hingga berpengaruh korban meninggal Bumi.

Usai mengerjakan aksinya, terdakwa meninggalkan Letak peristiwa. Ia kemudian menemui istri pertamanya hasilkan menyerahkan sepeda motor sebelum melarikan diri.

Jaksa menyebut terdakwa Berikhtiar kabur memakai bus menuju area Sumatera. Namun, pelariannya tercapai diberhentikan setelah polisi menangkapnya di kawasan Tol Tangerang-Merak.

(nkm/nkm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *