Ngawur Suami Siri Pembunuh Wanita Tersisa Tulang di Depok Divonis 14 Tahun Penjara



Depok –

cowok bernama Ahmad Ronny Hasiholan divonis 14 tahun penjara. Hakim menegaskan Ronny terbukti bersalah membunuh istri sirinya di Limo, Depok.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh dikarenakan itu berbarengan pidana penjara selama 14 tahun,” demikian amar putusan majelis hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Depok, Senin (14/9/2026).

Hakim menegaskan Ronny terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan kelebihan subsider penuntut Biasa. Vonis itu diketok oleh majelis hakim Nan diketuai Fitri Noho berbarengan Personil Merry Harianah dan Jubaida Diu.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut Baju berbarengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelum itu meyakini Ronny terbukti bersalah mengerjakan pembunuhan sebagaimana diancam berbarengan hukuman internal pasal 458 Bagian (1) KUHP dan menuntut agar terdakwa divonis 14 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi terkait penemuan mayat pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban Seiring pasangannya sedang Higienis-Higienis Griya.

Polisi membongkar motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga terdeteksi tinggal tulang. teridentifikasi pernikahan keduanya melangkah pada Desember 2024. Pembunuhan itu melangkah pada Oktober 2025 di Limo, Depok.

Tersangka berdalih membunuh korban dikarenakan sakit batin Nan dipicu masalah ekonomi. Korban terdeteksi telah internal kondisi tersisa tulang dan kulit Nan mengering.

Saksikan Live DetikSore :

(haf/dhn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *