Ngawur Suami Pembunuh Istri Siri di Depok Divonis 14 Tahun Penjara


(MI/Kisar Rajagukguk)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun kepada Ahmad Ronny Hasiholan, 44, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri sirinya, DH, 56. Putusan tersebut dibacakan bagian dalam sidang Nan melangkah pada Senin (14/9/2026).

Majelis hakim Nan diketuai Fitri Noho, berbarengan Personil Merry Harianah dan Jubaida Diu, menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan di lingkungan Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara selama 14 tahun,” konfirmasi majelis hakim ketika membacakan putusan.

Vonis ini selaras berbarengan tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU). Jaksa meyakini Hasiholan melanggar Pasal 458 Bagian (1) Kitab Undang-undang legalitas Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan. ketika ini, terdakwa terungkap mendekam di Griya Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Kronologi peristiwa

Berdasarkan bukti persidangan, kasus ini bermula dari perselisihan antara Hasiholan dan DH pada Oktober 2025. Cekcok tersebut memuncak ketika korban menginginkan tidak berbarengan dari terdakwa.

Lantaran emosi Nan meluap dan di bagian luar setel, Hasiholan membekap bibir korban dan mencekiknya hingga Tak sadarkan diri. Tak berhenti di situ, terdakwa juga mengikat leher korban memanfaatkan tali rafia ciptakan menjamin korban tewas. Setelah melaksanakan aksinya, Hasiholan melarikan diri berbarengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.

Jasad terungkap Mengering

Jasad DH anyar terungkap oleh pihak keluarga pada Sabtu (7/3/2026) pagi di Bilik rumahnya. Kondisi korban ketika terungkap sangat mengenaskan, Merupakan telah tinggal tulang belulang dan mengering di kembali tumpukan busana.

Penemuan tersebut bermula ketika anak korban berinisial L dan pacarnya, R, terlihat ciptakan membersihkan Griya Nan tampak berantakan. R, Nan berniat merapikan tumpukan busana Nan telah terlihat Tak teratur sejak Februari 2026, terkaget ketika menyingkap karpet di bawah tumpukan tersebut dan menemukan jasad DH. Di Sekeliling Letak penemuan, terungkap pula taburan bubuk kopi Nan disinyalir digunakan ciptakan menyamarkan aroma Tak sedap. (I-2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *