Ngawur Satreskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek bagian dalam Masa 50 Menit


PALEMBANG, BABELREVIEW.CO.ID — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang Beralih Sigap menyingkap kasus dugaan pembunuhan terhadap Wanita terus usia berinisial K (66) di lorong Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sabtu mula saat (12/9/2026). Polisi menangkap AS (23), Nan merupakan cucu kandung korban, Sekeliling 50 menit setelah peristiwa tersebut diinformasikan.

Peristiwa itu terungkap setelah Penduduk Sekeliling menyimak teriakan korban menginginkan pertolongan Sekeliling pukul 00.45 WIB. Saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban sebelum Seiring-Baju mendatangi Griya korban.

Setelah tercapai memasuki ke bagian dalam Griya, saksi Seiring Personil keluarga mendapati korban tergeletak di lantai bagian dalam kondisi bersimbah darah. Penduduk kemudian memberitakan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

mendapatkan laporan, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si. Seiring Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., beserta tim opsnal, pawas dan piket Kegunaan langsung mendatangi Letak hasilkan mengerjakan olah Loka peristiwa perkara.

Petugas kemudian berkoordinasi berdua piket reskrim dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang. Korban lalu dievakuasi ke Griya Sakit Bhayangkara hasilkan menjalani pemeriksaan visum et repertum.

Dari informasi masyarakat, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan AS Nan diperkirakan melarikan diri setelah peristiwa. Tim Unit Reskrim Polsek Plaju Nan dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian Beralih menuju Letak persembunyian pelaku.

Sekeliling pukul 01.35 WIB, polisi tercapai menangkap AS tak memakai perlawanan berarti. Petugas lalu membawa AS ke Polsek Plaju hasilkan menjalani pemeriksaan dan alur aturan extra terus.

bagian dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menjaga sejumlah barang berita, Merupakan Esa pisau bergagang kayu berwarna cokelat berdua ukuran susut extra 10 sentimeter, Esa pisau bergagang Rona putih-hitam berdua ukuran susut extra 10 sentimeter, serta Esa gunting berwarna oranye.

Berdasarkan keluaran pemeriksaan mula, korban merasakan luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian Paras. Penyidik Tetap mengerjakan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang aturan Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. alur penyidikan terus dikerjakan hasilkan menjamin seluruh data dan rangkaian peristiwa terungkap secara papar.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. memuji respons Sigap personel di lapangan serta peran masyarakat bagian dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami memuji kecepatan respons Personil di lapangan serta partisipasi hidup masyarakat sehingga pelaku mendapatkan ditangani bagian dalam Masa kilat, dan kami pastikan alur aturan Melangkah tuntas hasilkan memberikan Selera keadilan,” ujar Sonny.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus memungut tindakan pastikan terhadap setiap tindak pidana Nan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami akan memungut tindakan pastikan setiap bentuk kejahatan Nan mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami juga menganjurkan seluruh Penduduk hasilkan menaikkan kepedulian terhadap lingkungan dan Seiring-Baju memelihara kamtibmas,” ujar Nandang.

Pengungkapan bagian dalam Masa kilat tersebut menunjukkan respons Sigap jajaran kepolisian bagian dalam mengatasi tindak pidana serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak Penduduk segera memberitakan setiap peristiwa atau informasi Nan berpeluang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *