Jakarta, CNN Indonesia —
Seorang pemuda Usul Surabaya berinisial AN (27) ditahan atas kasus pembunuhan Nan dilandasi dendam terhadap seorang nelayan Usul Desa Banjar Tabulu, Sampang bernama M Hasan (53).
AN menghabisi nyawa Hasan di jalur Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura berdua memakai celurit sepanjang 33 cm.
Tak butuh Masa lamban distribusi polisi hasilkan menemukan AN. Pemuda Usul Surabaya itu ditahan tujuh jam usai langkah kejahatannya, Sabtu (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Motif pelaku mengerjakan pembunuhan itu dikarenakan balas dendam atas peristiwa kelebihan dari Esa tahun Lampau,” ujar Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto seperti dikutip detikJatim.
Dari pengakuan AN, pembunuhan tersebut dipicu dikarenakan ia dendam terhadap Hasan Nan pernah menganiaya ibunya hingga tewas pada tahun 2015.
bagian dalam kasus itu, Hasan telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Namun setelah 11 tahun berlalu, AN ternyata Tetap Meletakkan dendam kesumat. Setelah mendengarkan Hasan bebas, AN lantas mencari tahu informasi dan memperhatikan Hasan susut kelebihan selama sebulan.
“Pelaku lebih masa lalu telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, Bahtera Nan digunakan, Letak Bahtera bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” ujar Anang.
masa Nan ditunggu AN pun terlihat. Kamis (10/9) Sekeliling pukul 23.45 WIB AN menyaksikan motor Hasan terparkir tak terpencil dari Letak sandar Bahtera. AN lantas mengharap Hasan Nan Tetap melaut hingga pukul 02.00 WIB.
Hasan Nan Melangkah hendak meraih motor berdua membawa timba berisi ikan keluaran Bahari mendadak diserang AN dari belakang. Sabetan celurit dilayangkan ke tubuh Hasan berdua membabi-buta hingga terkapar bersimbah darah.
“Pelaku tenteram-tenteram membuntuti korban dari belakang dan membacoknya memakai celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh bagian dalam letak tengkurap,” tutur Anang.
Usai membacok Hasan, AN lantas kabur. lagian Penduduk Nan mengetahui peristiwa tersebut segera memberi pertolongan Hasan namun nyawanya tak tertolong.
peristiwa tersebut kemudian diinformasikan ke polisi. Setelah mendapat laporan, polisi langsung Beralih Sigap mengerjakan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di Letak.
Petugas dari Tim URC kemudian tercapai mengejar dan menangkap AN Sekeliling pukul 09.00 WIB atau tak kelebihan dari 7 jam setelah peristiwa. Atas perbuatannya, AN sekarang terancam dijerat berdua pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. berdua ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati dan atau pidana penjara paling lamban 20 tahun,” tandas Anang.
Selengkapnya di sini.
(gil)