Ngawur Anak Nan Bunuh-Bakar Bunda Kandung di Mataram Divonis 20 Tahun Bui



Mataram –

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ciptakan Bara Primario. Bara dinilai terbukti membunuh dan membakar Bunda kandungnya, Yeni Rudi Astuti.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, menyetujui vonis Nan dijatuhkan ciptakan Bara tersebut. Kelik menerangkan sidang pembacaan putusan dikerjakan secara daring.

“Pembacaan putusannya secara daring. Divonis 20 tahun,” ungkapan Kelik, Senin (14/9/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Nan diketuai Dian Wicayanti menegaskan Bara Primario terbukti mengerjakan pembunuhan berencana terhadap ibunya. Hal itu mengacu Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.

Hukuman 20 tahun itu ditekan ketika penangkapan dan penahanan Nan telah dijalani Bara selama tahapan penyidikan dan penuntutan. Vonis hakim ini berjarak extra menjulang dari tuntutan jaksa Nan menuntut Bara pidana penjara selama 18 tahun.

ciptakan terungkap, kasus pembunuhan berencana ini melangkah pada Januari Lampau. tindakan keji Bara terungkap setelah Penduduk Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, digegerkan berdua penemuan mayat Nan dibakar pada Pekan (25/1/2026).

Penemuan mayat tersebut sempat viral di media sosial. Mayat itu terungkap bagian dalam kondisi tinggal kerangka. Api Tetap terlihat membara di area rerumputan di tepi lorong, tepatnya di tidak berjarak Pura Batu Leong.

Awalnya, Penduduk mengira kobaran api tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, api itu ternyata membakar tubuh Orang hingga hangus. keluaran penyelidikan, korban merupakan Yeni Rudi Astuti Nan dibunuh oleh anaknya, Bara Primario.

(iws/iws)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *