Ngawur respon Pledoi 4 Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, Jaksa Tegaskan Tetap pada Tuntut Wafat — Batam Today


BATAMTODAY.COM, Batam – Jaksa Penuntut Biasa tetap pada tuntutan pidana Wafat terhadap empat terdakwa perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini (25). Fana itu, penasihat aturan masing-masing terdakwa juga mempertahankan pembelaan Nan telah disampaikan bagian dalam persidangan sebelum itu.

Sikap kedua pihak tersebut terungkap bagian dalam sidang berdua program tanggapan jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (10/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Seiring hakim Personil Menik dan Tri. Empat terdakwa Nan menjalani persidangan tersebut ialah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.

lafal JUGA: Empat Terdakwa Pembunuhan Calon LC Dwi Putri Dituntut Hukuman Wafat

Jaksa Muhammad Arfian membacakan tanggapan atas pembelaan Nan diajukan tim penasihat aturan para terdakwa. Setelah mengemukakan ukur-ukur jawaban, jaksa menegaskan Tak mengubah tuntutan Nan sebelum itu telah dibacakan. “Jaksa tetap pada tuntutan, Nan Mulia,” ujar Arfian di hadapan majelis hakim.

Jaksa kemudian menyerahkan salinan tanggapan tersebut kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Muhammad Eri lalu memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat aturan masing-masing hasilkan mengemukakan sikap atas tanggapan jaksa. “Maka hak terdakwa hasilkan menanggapi, silakan konsultasi kepada penasihat hukumnya,” ungkapan Muhammad Eri.

lafal JUGA: Keluarga Terdakwa Pembunuhan Calon LC Dwi Putri sedia Besarkan Anak Korban, Tak Acuh Apa Pun Vonis Hakim

Penasihat aturan Wilson Lukman menegaskan tetap berpegang pada pembelaan Nan telah disampaikan sebelum itu. Sikap serupa disampaikan Novita Manik selaku penasihat aturan Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Tim aturan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika juga menegaskan tetap pada pembelaan sebelum itu.

berdua demikian, JPU dan seluruh penasihat aturan terdakwa tetap mempertahankan wilayah masing-masing. Jaksa menginginkan majelis hakim menjatuhkan pidana Wafat, lagian tim penasihat aturan tetap menginginkan majelis mempertimbangkan seluruh argumentasi pembelaan.

Hakim Segera Bermusyawarah

Setelah mendengarkan tanggapan kedua pihak, majelis hakim menegaskan rangkaian pemeriksaan perkara akan ditutup dan dilanjutkan berdua musyawarah majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan. “Ini pemeriksaan akan ditutup, maka kami akan mengerjakan musyawarah,” ungkapan Muhammad Eri.

lafal JUGA: Air dan Ganggang di Paru-paru Jadi bukti Krusial, Pakar Forensik bongkar Penyebab Mortalitas Dwi Putri Aprilia

Namun, majelis hakim mengemukakan adanya kondisi Spesifik dikarenakan tidak presisi Esa Personil majelis sedang membuntuti pendidikan dan pelatihan di bagian luar Batam. “Kami semoga tidak presisi Esa Personil majelis hakim Nan sedang diklat telah meraih tiba di Batam sore ini,” ujarnya.

Majelis kemudian memutuskan sidang lanjutan pada Jumat (11/9/2026) pukul 09.00 WIB. “Besok pagi akan dikerjakan sidang lanjutan. Kami menginginkan kepada JPU dan PH hasilkan tiba Pas Masa, jam 9 pagi,” pastikan Muhammad Eri.

Empat Terdakwa sebelum itu Dituntut Wafat

sebelum itu, JPU menuntut pidana Wafat terhadap keempat terdakwa bagian dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini. Tuntutan tersebut dibacakan Muhammad Arfian secara bergantian bagian dalam persidangan di PN Batam, Senin (7/9/2026).

Jaksa mengukur para terdakwa terbukti mengerjakan tindak pidana turut serta mengerjakan pembunuhan berdua program terlebih dahulu terhadap orang lain sebagaimana diatur dan diancam bagian dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tergolong sadis dan berpengaruh Dwi Putri meninggal Bumi. Jaksa juga menegaskan Tak menemukan keadaan Nan meraih meringankan hukuman para terdakwa.

lafal JUGA: Kasus Pabrik Vape Narkoba: BNN Periksa Pemilik Ruko Sakura Permai, keadaan AHr Tetap Saksi

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wilson Lukman alias Koko berdua pidana Wafat,” ujar Arfian ketika membacakan tuntutan terhadap terdakwa Primer.

Tuntutan Nan Baju disalurkan kepada Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anik Istiqomah Noviana berdua pidana Wafat,” ungkapan jaksa.

Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama juga dituntut berdua hukuman Wafat.

Korban disinyalir merasakan Kekerasan Selama Tiga masa

bagian dalam perkara tersebut, keempat terdakwa didakwa terlibat bagian dalam pembunuhan Dwi Putri, Wanita Usul Lampung Nan tiba ke Batam setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai calon pemandu lagu atau lady companion (LC) dari MK Management. bukti persidangan sebelum itu membongkar korban disinyalir merasakan kekerasan secara berulang selama Sekeliling tiga masa, Merupakan pada 25–27 November 2025, di Mess MK Management, kawasan Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam.

lafal JUGA: Etomidate Vape Beredar di M One Batam, Erni ditahan ketika Undercover Buy

bagian dalam persidangan, Wilson juga mengaku Tak sadar ketika menyemprotkan air ke hidung korban selama Sekeliling dua jam.

Fana itu, Pakar forensik membongkar adanya air dan ganggang di bagian dalam paru-paru korban. Kondisi tersebut diungkap menyebabkan hambatan oksigen fatal Nan berujung pada Mortalitas korban.

Wilson bagian dalam persidangan juga mengemukakan penyesalan serta permintaan sorry kepada keluarga Dwi Putri. sebelum itu, penasihat aturan Wilson menegaskan keluarga terdakwa bersedia menolong biaya Hayati dan membesarkan anak korban Nan Tetap berusia Sekeliling empat tahun hingga menempuh pendidikan di perguruan menjulang.

Hakim Ingatkan alur aturan Tetap lebar

Majelis hakim menegur seluruh pihak bahwa putusan PN Batam nantinya bukan sebagai penutup dari alur aturan perkara tersebut. Muhammad Eri memaparkan, para pihak Tetap Mempunyai hak hasilkan menempuh upaya aturan sesuai ketentuan apabila Tak mendapatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

“Ini merupakan rangkaian perkara. Pengadilan di PN Batam bukan penutup segalanya. Tetap Eksis jejak aturan lalu,” ujarnya.

lafal JUGA: BNN Tangkap 6 Tersangka di Ruko Milik AHr, Bekas Markas Love Scamming saat ini Jadi Letak Peracikan Vape Narkoba

Ia menginginkan seluruh pihak merawat situasi tetap kondusif selama alur persidangan hingga perkara meraih putusan dan seluruh tahapan aturan tuntas. Apabila perkara berlanjut ke tingkat komparasi, Pengadilan menjulang Kepulauan Riau di Tanjungpinang sebagai bagian dari alur aturan berikutnya.

“Sesuai ketentuan, persidangan pada tingkat Pengadilan menjulang tetap meraih terjadi secara dibuka,” ungkapan Muhammad Eri.

Majelis juga menegur jaksa dan penasihat aturan hasilkan membuntuti setiap tahapan persidangan secara tertib. Imbauan serupa ditujukan kepada tim maupun pihak pendukung para terdakwa di bagian luar persidangan. “Termasuk sebar Nan mempunyai tim atau pendukung di bagian luar sana, Minta merawat ketertiban dan kenyamanan persidangan,” pinta Muhammad Eri.

Editor: Gokli

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *