Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis penjara seumur Hayati terhadap anak inti Nan membunuh keluarganya, Abdullah Syauqi Jamaluddin. Vonis itu extra besar daripada tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana oleh dikarenakan itu terhadap terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” demikian amar putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Jakut, Pekan (13/9/2026).
Hakim menegaskan Abdullah Syauqi terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana dan melaksanakan kekerasan terhadap anak Nan berujung Mortalitas. Putusan itu diketok oleh majelis hakim Nan diketuai Wahyuni Prasetyaningsih serta Iwan Irawan dan Yulia Marhaena sebagai hakim Personil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdullah Syauqi Tak dapat berbarengan vonis Nan dibacakan pada 8 September itu. Beliau telah mengajukan perbandingan.
Peristiwa ini terwujud di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2 Januari 2026. Jaksa menyebut Abdullah Syauqi melaksanakan perbuatan Nan menyebabkan Mortalitas Personil keluarganya seorang diri, Merupakan:
1. Bunda terdakwa bernama Siti Solihah
2. Abang terdakwa bernama Afiah Al Adilah Jamaluddin
3. Adik terdakwa bernama Adnan Al Abrar Jamaluddin.
Terdakwa merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Jaksa berbisik terdakwa telah sering cekcok berbarengan Bunda kandungnya dikarenakan sering kembali pagi dan pernah dibilang ‘malas-malasan kerja, giliran udah kerja inginnya bebas’.
Jaksa menyebut terdakwa menyusun pembunuhan itu. Menurut jaksa, pembunuhan dijalankan berbarengan tapak meracun Personil keluarganya. Jaksa kemudian menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Lihat juga Video: Alvi Pemutilasi Tiara Dituntut Penjara Seumur Hayati
Halaman 2 dari 2
(haf/knv)