Ngawur penutup Pelarian Tiga Pembunuh Bambang Setiyawan


JAKARTA, KOMPAS — Pelarian tiga pembunuh Bambang Setiyawan (60), seorang pedagang cermin ketika kerusuhan setelah unjuk Selera pada 27 Agustus 2026, terhenti di Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka ditahan setelah berpindah-pindah Loka hasilkan mencegah kejaran polisi.

Ketiga tersangka Ialah FP (23), DS (33), dan DDS (29). Mereka diringkus oleh petugas Subdirektorat Keamanan bangsa Direktorat Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya pada Jumat (11/9/2026) pukul 21.30 WIB.

ketika ini, para tersangka internal pemeriksaan kelebihan berikut. Ketiganya ditahan di Griya Tahanan Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Metro Jaya Komisaris Akbar Iman Imanuddin berucap, Bambang dianiaya dan dikeroyok orang tak dikenal ketika kerusuhan selepas unjuk Selera pada 27 Agustus pukul 22.46 WIB di lorong Raya Pejompongan, Jakarta center.

output pemeriksaan Fana menunjukkan bahwa tersangka emosi ketika menyaksikan kerusuhan di Letak tersebut sehingga mengerjakan kekerasan Tiba korban tewas.

”Terkait berbarengan motif, para pelaku merasakan terganggu berbarengan peristiwa Nan melangkah ketika mereka Seiring-Baju melintas. Kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di Sekeliling area Loka peristiwa. Kemudian, mereka ikut serta di internal kerusuhan,” kata Iman di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Iman menyebut, tiga tersangka tersebut Tak terafiliasi berbarengan organisasi kemasyarakatan atau instansi tertentu. Sehari-masa, mereka bekerja serabutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menunjukan dua sketsa wajah kedua pelaku pengeroyokan terhadap Bambang Setiyawan, Rabu (2/9/2026). Bambang tewas setelah dianiaya sekelompok perusuh.

Dua pekan

Bambang tewas dan Faturohman (18) terluka setelah dikeroyok massa di lorong Pejompongan Raya pada 27 Agustus Lampau. Ketua RT 002 RW 006 Kelurahan Waduk Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta center, Titin, menyaksikan kebrutalan perusuh, terutama pada Faturohman.

”ketika itu, Eksis kelebihan dari Esa pemuda Nan memasuki ke gang hasilkan mencegah kejaran sekelompok orang,” ujar Titin. Mereka mengejar hingga ke Griya-Griya Penduduk. Bahkan, kaca Griya Titin pecah dikarenakan ulah perusuh.

Pengungkapan kasus ini Menyantap Masa dua pekan. Polisi memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti dari Letak peristiwa, seperti Esa unit DVR CCTV (kamera pemantau), enam Pangkas kayu, delapan bongkahan batu, lima gelas kaca, dan delapan piring.

Penyidik memungut sampel sidik jari laten pada batu dan kayu Nan dipakai hasilkan menganiaya korban. Sidik jari laten ini kemudian dicocokkan berbarengan sidik jari Nan menempel pada piring dan gelas di Letak peristiwa.

Selain itu, dilibatkan Pakar kedokteran forensik dari Griya Sakit Polri Kramat Jati Nan mengerjakan visum et repertum, Pakar digital forensik Puslabfor Polri, Pakar psikologi massa, dan legalitas pidana.

Demonstran melemparkan berbagai benda ke arah polisi di Jalan Pejompongan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) malam. Massa dari berbagai elemen masyarakat menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan hukuman mati bagi koruptor. 

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK)
27-08-2026

Petunjuk dari sidik jari dan rekaman video Lampau dijadikan sketsa Paras. Identifikasi tersebut menuntun penyidik mengejar tersangka Nan berikut berpindah-pindah.

”Kami pastikan sidik jari Nan terungkap di Letak peristiwa berbarengan pelaku ini sesuai. ketika mendapatkan kepastian berada di Babakan Madang, kami tangkap,” ucapan Iman.

FP, DS, dan DDS mempunyai peran masing-masing berdasarkan analisis CCTV dan video amatir Nan beredar di media sosial. Pelaku Primer mengenakan baju hitam dan topi, serta memukul Bambang memanfaatkan papan kayu.

Quote

Terkait berbarengan motif, para pelaku merasakan terganggu berbarengan peristiwa Nan melangkah ketika mereka Seiring-Baju melintas

Tersangka lain mengenakan kaus hitam pendek, topi, dan membawa tas. Ia menggenggam kayu dan menyeret tubuh Bambang di jalanan. Fana itu, seorang tersangka lagi menahan agar Bambang tak melawan.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat berbarengan Pasal 262 Bagian 3 atau Bagian 4 serta Pasal 466 Bagian 2 dan Bagian 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara mulai dari 5 tahun hingga 12 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *