BATAMTODAY.COM, Batam – Ikatan Keluarga Akbar Sumatera Selatan (IKBSS) Kota Batam menghargai tapak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Nan langsung mengajukan perbandingan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Dwi Putri Apriliandini.
Ketua IKBSS Kota Batam, Nika Wah, berbisik pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, keputusan jaksa hasilkan mengajukan perbandingan dinilai menunjukkan konsistensi internal memperjuangkan tuntutan pidana maksimal terhadap keempat terdakwa.
“Kami menghargai sikap jaksa Nan tetap konsisten berdua tuntutannya. Begitu putusan dibacakan, jaksa langsung menegaskan perbandingan,” ujar Nika seusai mengejar sidang pembacaan putusan di PN Batam, Jumat (11/9/2026).
sebelum itu, Jaksa Penuntut Biasa menuntut hukuman Wafat terhadap Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama. Namun, majelis hakim Nan diketuai Muhammad Eri Justiansyah berdua Personil Irpan Lubis dan Tri Lestari menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa.
Wilson Lukman dan Anik Istiqomah Noviana masing-masing dijatuhi pidana penjara seumur Hayati. Fana itu, Salmiati dihukum 20 tahun penjara dan Putri Eangelina dijatuhi pidana 18 tahun penjara. Majelis hakim menegaskan keempat terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan turut serta melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini.
IKBSS Soroti Beratnya Perbuatan Terdakwa
internal pertimbangannya, majelis hakim mengevaluasi perbuatan para terdakwa tergolong Bengis dan keji. Mortalitas korban juga dinilai menimbulkan luka mendalam sebar keluarga.
tidak akurat Esa keadaan Nan memberatkan terdakwa Ialah Tak adanya pemaafan dari keluarga korban. “Majelis Tak menemukan alasan pemaaf atau pembenar hasilkan membebaskan para terdakwa dari jeratan legalitas,” ucapan Hakim Tri Lestari internal persidangan.
Majelis juga mempertimbangkan imbas perbuatan para terdakwa Nan dinilai menimbulkan keresahan di inti masyarakat. Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan Nan meringankan, antara lain sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, permintaan sorry kepada keluarga korban, serta penyesalan Nan disampaikan para terdakwa.
Jaksa Muhammad Arfian kemudian menegaskan Kejari Batam mengajukan perbandingan setelah putusan dibacakan. “Atas putusan Nan dijatuhkan terhadap para terdakwa, pihak Kejari Batam langsung menegaskan perbandingan,” ujar Arfian internal persidangan.
sebar IKBSS, tapak tersebut menunjukkan bahwa perkara belum berakhir pada tingkat pertama. Nika menegaskan pihaknya akan terus mengawal alur legalitas hingga tahapan terakhir. IKBSS juga menegaskan sokongan kepada keluarga Dwi Putri Nan Tetap melewati imbas emosional dikarenakan kehilangan korban.
“Nan kami harapkan alur legalitas ini terus Melangkah Tiba titik terakhir,” ucapan Nika.
IKBSS: Perkara Harus Dikawal hingga Putusan penutup
Nika menegaskan sikap IKBSS Tak semata-mata didasarkan pada Interaksi keluarga atau latar belakang korban. Menurut Beliau, penilaian tersebut juga merujuk pada bukti Nan terungkap selama persidangan dan materi visual Nan teridentifikasi publik.
“Perbuatan terhadap korban sangat Bengis, bahkan meraih dikatakan Bengis,” ujarnya.
Ia semoga perkara tersebut berperan pembelajaran sebar masyarakat agar kasus serupa Tak kembali terwujud. Nika juga menyorot pentingnya penegakan legalitas Nan Rasional dan Tak membedakan latar belakang Etnis maupun Golongan.
internal putusannya, majelis hakim memberikan perhatian terhadap sejumlah tindakan Wilson setelah korban dinyatakan meninggal Bumi.
Wilson diungkap melaksanakan tindakan Nan dinilai berhubungan berdua upaya menutupi atau menghapuskan jejak perkara. tidak akurat satunya berdua memakai identitas “Mr. X” internal sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan Mortalitas, dokumen dukungan Biasa pasien, dan invoice pembayaran perawatan emergensi.
Wilson juga diungkap memerintahkan Papi Charles menghapuskan rekaman CCTV di Letak peristiwa. Rangkaian tindakan tersebut berperan tidak akurat Esa pertimbangan majelis hakim internal menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati terhadap Wilson.
Perkara Berlanjut ke Tingkat perbandingan
Putusan PN Batam tersebut menunjukkan perbedaan lebar antara tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim. Jaksa sebelum itu menuntut pidana Wafat, lagian hakim menjatuhkan hukuman mulai dari 18 tahun penjara hingga penjara seumur Hayati. berdua pernyataan perbandingan dari Kejari Batam, perkara tersebut saat ini memasuki tahapan legalitas berikutnya.
IKBSS menjamin akan terus mengawal alur tersebut. sebar organisasi tersebut, putusan tingkat pertama bukan merupakan penutup perjuangan hasilkan meraih keadilan sebar korban dan keluarganya.
Editor: Gokli