Sampang –
Pelaku pembunuh M Hasan (53) di lorong Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura ujungnya tertangkap. Motif pembunuhan nelayan Usul Desa Banjar Tabulu itu juga diungkap polisi.
Berikut bukti-bukti Pembunuhan Nan Diungkap Polisi:
1. Pelaku diamankan ketika Hendak Kabur ke Surabaya
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto berucap pelaku Nan diamankan berinisial AN (27) Usul Surabaya. Pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Sigap (URC) ketika hendak kembali ke Kota Pahlawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tim URC Satreskrim Polres Sampang Nan dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim hasil menangkap pelaku,” ucapan Anang, Sabtu (12/9/2026).
2. Celurit 33 Cm Disita
Dari tangan pelaku, terus Anang, pihaknya juga menyita barang berita celurit sepanjang 33 cm. Senjata tajam ini lah Nan digunakan pelaku ciptakan menghabisi korban.
lagian barang berita milik korban Nan dikendalikan Merupakan sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler dan Duit Kontan juga turut dikendalikan.
3. Motif Menuntut Balas Mortalitas Bunda
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dipicu dikarenakan pelaku dendam terhadap korban Nan pernah menganiaya ibunya hingga tewas pada tahun 2015. internal kasus itu, korban telah menjalani hukuman penjara di lemabaga pemasyarakatan (lapas).
“Motif pelaku melaksanakan pembunuhan itu dikarenakan balas dendam atas peristiwa lumayan berlimpah orang tahun Lampau,” bongkar Anang.
4. Korban diperhatikan Pelaku Selama Sebulan
Namun setelah 11 tahun berlalu, ternyata pelaku ma sih Meletakkan dendam kesumat. Setelah mendengarkan korban bebas, pelaku lantas mencari tahu informasi dan mengawasi korban susut extra selama sebulan.
“Pelaku sebelum itu telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, Bahtera Nan digunakan, Letak Bahtera bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” papar Anang.
5. Korban Dihabisi Sepulang dari Melaut
masa Nan ditunggu pelaku pun tiba. Kamis (10/9/2026) Sekeliling pukul 23.45 WIB pelaku Lampau menyaksikan motor korban terparkir tak berjarak dari Letak sandar Bahtera. Pelaku lantas menanti korban Nan Tetap melaut hingga pukul 02.00 WIB.
Korban Nan Melangkah hendak meraih motor berdua membawa timba berisi ikan keluaran Bahari seketika diserang pelaku dari belakang. Sabetan celurit dilayangkan ke tubuh korban berdua membai-buta hingga terkapar bersimbah darah.
“Pelaku damai damai membuntuti korban dari belakang dan membacoknya memanfaatkan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh internal letak tengkurap,” tutur Anang.
6. Pelaku diamankan 7 Jam Setelah peristiwa
Puas membcaok korban, pelaku lantas kabur. lagian Penduduk Nan mengetahui peristiwa tersebut segera memberi pertolongan ke korban namun nyawanya tak tertolong.
peristiwa tersebut kemudian diinformasikan ke polisi, setelah mendapat laporan, polisi langmsung Beralih Sigap melaksanakan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di Letak.
Petugas dari Tim URC kemudian hasil mengejar dan menangkap pelaku Sekeliling pukul 09.00 WIB atau tak extra dari 7 jam setelah peristiwa. Atas perbuatannya, pelaku sekarang terancam dijerat berdua pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP. berdua ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati dan atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” tandas Anang.
(ihc/abq)