Sampang –
Teka-teki siapa pelaku pembunuh M Hasan (53) di jalur Proyek, Desa Dharma Camplong, Sampang, Madura terungkap. Tak hanya itu, motif pembunuhan nelayan Usul Desa Banjar Tabulu itu juga diungkap polisi.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto berucap pelaku Nan diamankan berinisial AN (27) Usul Surabaya. Pelaku diamankan Tim Unit Reaksi Sigap (URC) ketika hendak kembali ke Kota Pahlawan.
“Tujuh jam setelah peristiwa, Tim URC Satreskrim Polres Sampang Nan dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim tercapai menangkap pelaku,” ungkapan Anang, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, terus Anang, pihaknya juga menyita barang data celurit sepanjang 33 cm. Senjata tajam ini lah Nan digunakan pelaku hasilkan menghabisi korban.
lagian barang data milik korban Nan dikendalikan Merupakan sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler dan Duit Kontan juga turut dikendalikan.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dipicu dikarenakan pelaku dendam terhadap korban Nan pernah menganiaya ibunya hingga tewas pada tahun 2015. internal kasus itu, korban telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Motif pelaku melaksanakan pembunuhan itu dikarenakan balas dendam atas peristiwa kelebihan dari Esa tahun Lampau,” singkap Anang.
Namun setelah 11 tahun berlalu, ternyata pelaku ma sih Meletakkan dendam kesumat. Setelah menyimak korban bebas, pelaku lantas mencari tahu informasi dan mengawasi korban turun kelebihan selama sebulan.
“Pelaku lebih masa lalu telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, Bahtera Nan digunakan, Letak Bahtera bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” papar Anang.
masa Nan ditunggu pelaku pun terlihat. Kamis (10/9/2026) Sekeliling pukul 23.45 WIB pelaku Lampau menyaksikan motor korban terparkir tak berjarak dari Letak sandar Bahtera. Pelaku lantas mengharap korban Nan Tetap melaut hingga pukul 02.00 WIB.
Korban Nan Melangkah hendak meraih motor berbarengan membawa timba berisi ikan output Bahari seketika diserang pelaku dari belakang. Sabetan celurit dilayangkan ke tubuh korban berbarengan membai-buta hingga terkapar bersimbah darah.
“Pelaku tenteram tenteram membuntuti korban dari belakang dan membacoknya memakai celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh internal letak tengkurap,” tutur Anang.
Puas membacok korban, pelaku lantas kabur. lagian Penduduk Nan mengetahui peristiwa tersebut segera memberi pertolongan ke korban namun nyawanya tak tertolong.
peristiwa tersebut kemudian diinformasikan ke polisi, setelah mendapat laporan, polisi langsung Beralih Sigap melaksanakan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di Letak.
Petugas dari Tim URC kemudian tercapai mengejar dan menangkap pelaku Sekeliling pukul 09.00 WIB atau tak kelebihan dari 7 jam setelah peristiwa. Atas perbuatannya, pelaku sekarang terancam dijerat berbarengan pasal pembunuhan berencana.
“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP. berbarengan ancaman pidana Wafat atau pidana penjara seumur Hayati dan atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” tandas Anang.
(auh/abq)