BATAMTODAY.COM, Batam – Empat terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini lolos dari tuntutan hukuman Wafat setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis berbeda bagian dalam sidang putusan, Jumat (11/9/2026). Jaksa Penuntut Biasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Nan lebih masa lalu menuntut keempat terdakwa berdua pidana Wafat langsung menegaskan perbandingan atas putusan tersebut.
bagian dalam sidang di Ruang Sidang Primer PN Batam, majelis hakim Nan diketuai Muhammad Eri Justiansyah menjatuhkan hukuman penjara seumur Hayati kepada Wilson Lukman alias Koko dan Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami. Fana Salmiati alias Papi Charles dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Putri Eangelina alias Papi Tama dihukum 18 tahun penjara.
lafal JUGA: Perkara Pembunuhan Dwi Putri: Wilson dan Anik Divonis Seumur Hayati, Hakim Irpan Dissenting Opinion
Vonis tersebut berjarak kelebihan enteng dibanding tuntutan JPU Nan menginginkan seluruh terdakwa dihukum Wafat. Jaksa Muhammad Arfian langsung menegaskan sikap aturan setelah majelis membacakan amar putusan.
“Atas putusan Nan dijatuhkan terhadap para terdakwa, pihak Kejari Batam langsung menegaskan perbandingan,” ungkapan Arfian bagian dalam persidangan.
berdua pengajuan perbandingan tersebut, JPU akan membawa perkara ke tahap pemeriksaan pada tingkat pengadilan berikutnya.
Tuntutan Wafat Berubah Jadi Seumur Hayati hingga 18 Tahun
Perbedaan antara tuntutan dan putusan terlihat pas besar. Jaksa lebih masa lalu menginginkan majelis menjatuhkan pidana Wafat kepada Wilson, Anik, Salmiati, dan Putri. Namun, majelis hakim menjatuhkan pidana seumur Hayati kepada dua terdakwa serta pidana 20 tahun dan 18 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya.
Majelis hakim menegaskan keempat terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan turut serta melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini. Majelis mengukur perbuatan para terdakwa berujung korban meninggal Bumi berdua tapak Nan Bengis dan keji serta meninggalkan luka mendalam distribusi keluarga korban.
lafal JUGA: irama-irama Putusan Kasus Pembunuhan Dwi Putri: Empat Terdakwa Lesu Menanti Vonis
Hakim Tri Lestari berbisik majelis Tak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar Nan mendapatkan membebaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. “Majelis Tak menemukan alasan pemaaf atau pembenar ciptakan membebaskan para terdakwa dari jeratan aturan,” ungkapan Tri ketika membacakan pertimbangan putusan.
Tak adanya pemaafan dari keluarga korban sebagai tidak presisi Esa keadaan Nan memberatkan para terdakwa. Majelis juga mengukur perbuatan tersebut meresahkan masyarakat dan mencederai Selera terlindungi.
Di sisi lain, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan Nan meringankan, termasuk sikap para terdakwa Nan dinilai sopan dan kooperatif selama persidangan serta adanya permintaan sorry dan penyesalan kepada keluarga korban. Namun, keadaan tersebut dinilai Tak sebanding berdua beratnya dikarenakan perbuatan para terdakwa.
Hakim Irpan Dissenting Opinion, ukur Anik pas 20 Tahun
Putusan terhadap Anik juga diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari Hakim Irpan Lubis. Ketua Majelis Muhammad Eri Justiansyah dan Hakim Tri Lestari sepakat menjatuhkan pidana penjara seumur Hayati kepada Anik. Namun, Irpan Mempunyai pandangan berbeda dan mengukur hukuman tersebut terlalu berat banget.
bagian dalam pertimbangannya, Irpan mengukur Anik Tak melaksanakan kekerasan langsung terhadap Dwi Putri. Ia juga mempertimbangkan bahwa Anik Tak Mempunyai niat ciptakan menyebabkan korban meninggal Bumi.
lafal JUGA: Air dan Ganggang di Paru-paru Jadi bukti Krusial, Pakar Forensik singkap Penyebab Mortalitas Dwi Putri Aprilia
keadaan Anik sebagai seorang Bunda turut sebagai pertimbangan Irpan. Menurut Beliau, anak-anak Anik Tetap membutuhkan kehadiran dan kasih mencintai ibunya. “Menurut pendapat Saya, pidana Nan patut dan adil dijatuhkan kepada terdakwa Anik Ialah pidana penjara selama 20 tahun,” ungkapan Irpan ketika membacakan pendapat berbeda.
Pendapat Irpan Tak sebagai bagian dari amar putusan dikarenakan kalah bagian dalam musyawarah majelis. Dua hakim lainnya tetap memutuskan hukuman seumur Hayati.
berdua demikian, Anik tetap dijatuhi pidana penjara seumur Hayati.
Wilson Disorot soal Upaya Menutupi Jejak
bagian dalam pertimbangan hukuman terhadap Wilson, majelis hakim mengomentari sejumlah tindakan Nan dijalankan setelah Dwi Putri teridentifikasi meninggal Bumi. Wilson dikatakan melaksanakan tindakan Nan dinilai sebagai upaya menutupi atau menghapuskan jejak perkara.
Majelis menyebut identitas korban memanfaatkan sebutan “Mr. X” bagian dalam sejumlah catatan, termasuk surat keterangan Mortalitas, catatan dukungan Biasa pasien, dan invoice pembayaran perawatan emergensi. Wilson juga dikatakan memerintahkan Papi Charles ciptakan menghapuskan rekaman kamera pengawas atau CCTV di Letak peristiwa.
lafal JUGA: Bapak Bripda Natanael Soroti Danton Nan Belum Tersentuh aturan, Pertanyakan Propam Polda Kepri
Rangkaian tindakan tersebut sebagai tidak presisi Esa pertimbangan majelis bagian dalam mengukur beratnya kesalahan Wilson. Majelis turut mengomentari letak Wilson Nan dikatakan sebagai pacar Adi Istiklal, pemilik agensi penyedia service pemandu lagu.
bagian dalam kegiatan Nan dikatakan sebagai ritual dan dipimpin Wilson, sejumlah pemandu lagu dikatakan pernah merasakan kekerasan, termasuk pemukulan atau penamparan. Majelis mengukur perbuatan Wilson meresahkan masyarakat dan dijalankan berdua kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal Bumi. Atas pertimbangan tersebut, Wilson dijatuhi pidana penjara seumur Hayati.
Anik perbandingan, Tiga Terdakwa memikir-memikir
Setelah putusan dibacakan, masing-masing pihak mengutarakan sikap aturan. Penasihat aturan Anik menegaskan perbandingan atas hukuman penjara seumur Hayati Nan dijatuhkan kepada kliennya.
Fana penasihat aturan Salmiati dan Putri Eangelina melalui Utusan Sarumaha menegaskan memikir-memikir. Penasihat aturan Wilson juga menegaskan Tetap mempertimbangkan tapak aturan lalu.
lafal JUGA: Kim Dong Gyun Dieksekusi ke Rutan Barelang, Jalani Vonis 1 Tahun Kasus Ledakan Maut MV Federal II Jilid 2
Jaksa, di sisi lain, menegaskan perbandingan terhadap seluruh putusan Nan dijatuhkan kepada keempat terdakwa. tapak tersebut diambil dikarenakan jaksa lebih masa lalu menuntut seluruh terdakwa berdua pidana Wafat.
Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan aturan tetap atau inkrah. “dikarenakan pernyataan sikap dari masing-masing terdakwa dan JPU Nan menegaskan memikir-memikir dan perbandingan, maka perkara ini belum berkekuatan aturan tetap atau inkrah,” ungkapan Eri sebelum mengetuk palu menghentikan persidangan.
berdua demikian, putusan terhadap empat terdakwa Tetap ada ciptakan diuji melalui alur perbandingan. output penutup perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini akan ditentukan setelah seluruh tahapan upaya aturan berakhir.
Editor: Gokli