Jaksa dakwa pembunuhan berencana empat orang bagian dalam tragedi Benangin
Kamis, 10 September 2026 19:37 WIB

Muara Teweh (ANTARA) – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Timur, R. Firmansyah membongkar dakwaan pembunuhan berencana terhadap empat terdakwa Nan menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, bagian dalam sidang di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (9/9).
“Perkara ini berawal dari sengketa lahan Nan telah menyusuri sejak 2016 di area Sungai Mea, Kabupaten Barito Utara,” katanya, ketika membacakan dakwaan.
bagian dalam dakwaan diungkapkan perselisihan sengketa lahan kembali memanas pada pertengahan April 2026 setelah pihak korban memasang portal ciptakan menghalangi pembangunan pondok milik terdakwa Lukas.
Perselisihan kemudian berkembang sebagai persoalan pribadi ketika terdakwa Sita Hariyati alias Sita Seiring ibunya, Rawinah, mendatangi pondok korban ciptakan menginginkan penjelasan, namun pertemuan itu berujung pertengkaran, cacian, hinaan, hingga kekerasan terhadap Sita.
“Dari rangkaian peristiwa tersebut, para terdakwa disinyalir melaksanakan perencanaan hingga melaksanakan pembunuhan secara Seiring-Baju terhadap para korban,” ucapnya.
Jaksa menguraikan Sita kemudian menghubungi kakaknya, Vusen, setelah merasakan perlakuan tersebut hingga tampak agenda menghabisi para korban berdua mengikutsertakan pembunuh bayaran.
Menurut dakwaan, Sita menyetujui agenda itu dan mengirimkan Duit pelan berdua keseluruhan Rp10 juta kepada Vusen, Nan lalu menghubungi sejumlah rekannya termasuk Suparno alias Mano.
“Pada 19 April 2026, para pelaku mendatangi pondok warung Loka para korban berkumpul berdua membawa senjata api rakitan, mandau, palu, dan senjata tajam lainnya,” ujarnya.
Firmansyah meneruskan, bagian dalam penyerangan tersebut, Cuah dikatakan sebagai korban pertama setelah dipukul memanfaatkan palu, dicekik, kemudian ditebas berdua mandau pada bagian leher.
Tasya Walina Nan sedang menggendong balita Muhammad Dhafi turut diserang hingga tangan kirinya putus dan balita tersebut merasakan luka pada bagian dada, Fana Norasnalia dan Noramilah juga tewas dikarenakan serangan senjata tajam ketika Berjuang menyelamatkan diri.
“Keempat terdakwa didakwa melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana secara Seiring-Baju sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP, berdua dakwaan subsider Pasal 458 Bagian (1),” tukas Firmansyah.
lafal juga: Polisi singkap tuntas kasus pembunuhan di batas Kalteng-Kaltim
lafal juga: Tersangka keempat pembantaian di Barito Utara ditahan di Kutai Timur
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: pengelola 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras meraih isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai persetujuan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.