Ngawur 2 Pembunuh Wanita internal Boks di Medan Diadili


Medan –

Dua terdakwa pembunuh wanita Nan jasadnya terungkap internal boks, Merupakan Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa mengerjakan pembunuhan terhadap korban hingga Berikhtiar membuang jasadnya ke Sungai Denai.

Sidang program pembacaan dakwaan itu diketuai oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Sidang tersebut terjadi di ruang Kartika PN Medan, Kamis (10/9/2026).

internal persidangan, Jaksa Penuntut Biasa (JPU) dari Kejari Medan, Yudika Ferinando Sormin menyingkap rangkaian peristiwa terkait perkara tersebut melalui surat dakwaan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kasus bermula pada 9 Maret 2026. ketika itu, Syawal berkenalan dan berkomunikasi berbarengan Rahmadani melalui app MiChat. Keduanya kemudian sepakat Berjumpa di kawasan lorong Panglima Denai,” kata jaksa Yudika.

Setelah dari Loka tersebut, Syawal dan korban kemudian kesana ke sebuah Hotel di lorong Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai. ketika berada di internal Bilik hotel, keduanya sempat mengerjakan Interaksi raga.

Lampau Syawal kembali mengajak korban mengerjakan Interaksi raga berbarengan jejak berbeda. Namun ajakan itu ditolak oleh korban.

dikarenakan resistensi tersebut, Syawal emosi dan kesal. Kemudian, terdakwa mengerjakan kekerasan berbarengan memiting leher korban dari belakang hingga lemas.

“Syawal juga memakai selendang hotel hasilkan mengikat leher korban. Setelah itu, terdakwa kembali mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban hingga ujungnya Rahmadani meninggal Bumi,” bongkar jaksa.

Ketika Rahmadani tewas, Syawal memungut harta Barang korban berupa cincin dan handphone Samsung Galaxy A03. Fana busana serta sandal korban diajak meninggalkan dari hotel dan kemudian dibuang ke parit di Sekeliling lorong Menteng.

Terdakwa kemudian meninggalkan hotel dan kesana ke Griya Gebi Julieta Panggabean di kawasan Marindal I, Deli Serdang. Keesokan masa, Syawal kembali ke hotel.

Sebelum tiba di hotel, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa Syawal mendapatkan dua karung goni berwarna putih. Pada pukul 08.30 WIB, terdakwa tiba di hotel

Syawal sempat Berjuang mengisi tubuh korban ke internal karung tetapi kandas dikarenakan merasakan kesulitan. Ia kemudian memutuskan mengisi jasad korban ke internal sebuah boks putih Nan diambil dari rumahnya.

Tak berselang lamban, Syawal menghubungi terdakwa Sofwan Habib Rangkuti. Kepada Sofwan, Syawal mengaku telah membunuh seseorang.

Ia pun menginginkan Donasi Sofwan hasilkan memindahkan jasad korban.

“Saya khilaf, Bib. Saya telah membunuh orang,” ungkapan Syawal kepada Sofwan.

Sofwan Lampau terlihat dan Berjumpa Syawal di Sekeliling hotel. Keduanya kesana ke Griya Syawal hasilkan memungut boks tersebut.

Keduanya Lampau kembali ke hotel, Lampau jasad Rahmadani dimasukkan ke internal boks. lalu mereka membawa boks berisi jasad korban berbarengan memakai sepeda motor.

Sofwan mengendarai sepeda motor tersebut, Fana Syawal dudukin di belakang Sembari menggenggam boks tersebut.

Keduanya Lampau Beralih menuju kawasan Sungai Denai, lorong Menteng VII, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai. Sekira pukul 11.30 WIB, Sofwan dikatakan mengangkat boks dan meletakkannya di tidak terpencil pohon pisang.

Nahasnya, keberadaan keduanya terungkap Penduduk. Mereka kemudian buru-buru meninggalkan Letak usai meletakkan boks berisi jasad korban.

Setelah itu, Syawal dan Sofwan sempat mengetes memasarkan perhiasan milik korban di sebuah toko kawasan Simpang Limun. Namun, perhiasan tersebut ternyata Tak mengandung emas.

Syawal kemudian kembali ke Griya pacarnya di Marindal. Beliau juga sempat mengajak Sofwan kesana ke Malaysia, tetapi agenda tersebut Tak terealisasi.

Sebelum sempat ke eksternal negeri, polisi extra sebelumnya menangkap Syawal pada 10 Maret 2026 di lorong Mekatani, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Berdasarkan pemeriksaan, Syawal menyetujui telah membunuh Rahmadani dan menginginkan Donasi Sofwan hasilkan memindahkan jasad korban.

Sofwan kemudian ditahan sekira pukul 19.00 WIB di sebuah kos di lorong Flamboyan, Gang Melati I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.

Kepada petugas, Sofwan mengaku telah mendukung terdakwa Syawal membawa serta meninggalkan jasad korban di kawasan Sungai Denai.

dikarenakan perbuatan kedua terdakwa, jaksa menjeratnya melanggar Pasal 458 Bagian (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP atau Pasal 479 Bagian (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan dakwaan, hakim Mohammad Yusafrihardi mengakhiri sidang dan akan diagendakan kembali pekan Ambang berbarengan program keterangan saksi.

Foto : Sidang dakwaan di ruangan Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/9/2026)
(Juita Sinuhaji/detikSumut)

Halaman 2 dari 3

Simak Video “Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hayati“
[Gambas:Video 20detik]

(mjy/mjy)


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *