Ngawur Pelaku Pembunuhan Dua Sejoli di Sorong Divonis Seumur Hayati – MataPapua


MataPapua,Sorong – Sidang Kasus pembunuhan berencana terhadap 2 (dua) sejoli Merupakan Tommy dan Fita berbarengan terdakwa Yusak Tiris di Pengadilan Negeri Sorong, telah berakhir berbarengan program sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim, Rabu (9/9/2026).

Terdakwa Yusak Tiris Nan disertai penasehat hukumnya oleh majelis hakim divonis seumur Hayati berbarengan berbagai pertimbangan.

“menegaskan Terdakwa Yusak Firtar Tiris, terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Biasa. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berbarengan pidana penjara seumur Hayati,” lafal Ketua Mejelis Hakim, Maizal A. Hehanusa di ruang Tirta Pengadilan Negeri Sorong.

Adapun hal-hal Nan memberatkan distribusi Terdakwa Yusak Tiris diantaranya terdakwa Tetap bagian dalam Masa pembebasan bersyarat dari pidana lebih sebelumnya dan perbuatan terdakwa telah berpengaruh 2 (dua) korban meninggal Bumi.

Selian itu ucapan Mejelis Hakim perbuatan terdakwa menimbulkan kehilangan dan penderitaan Nan mendalam distribusi masing-masing keluarga korban.

Polres Paniai Perkuat Pelayanan Kemanusiaan Korban Kebakaran Bapouda

lebih sebelumnya Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Sorong, Elizabeth Pandawan menuntut Terdakwa Yusak Tiris  berbarengan pidana penjara selama 20 tahun.

bagian dalam dakwaan pada kasus pembunuhan berencana ini berawal dari Interaksi romansa antara terdakwa dan almarhum korban fita Nan terjalin selama tiga rembulan.

Namun Interaksi romansa mereka Tak mendapat restu dari orangtua almarhum korban fita, dikarenakan lumayan melimpah orang kali orang Uzur korban menyaksikan bekas kekerasan fisik ditubuh almarhum Nan dikerjakan oleh terdakwa.

HUT TNI ke-81, Korem - 173/PVB Tanam 500 Bibit Mangrove di Nabire

Eksis Masa dimana almarhum korban kembali kerumahnya dikarenakan merasakan telah Tak mau berhubungan lagi berbarengan terdakwa.

hal tersebut Membikin terdakwa mendatangi Griya dan mengancam almarhum korban serta keluarga Nan Eksis di bagian dalam Griya berbarengan minat pisau memaksa almarhum korban ikut kembali bersamanya.

Peristiwa naas itu terwujud tanggal 4 Februari 2026 di jalur Puyuh Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong, dimana terdakwa Yusak Tiris tega menghabisi nyawa korban Fita dan pacarnya (Tommy) memakai pisau Nan lebih sebelumnya telah dipersiapkan terdakwa.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *