Sumba Barat Daya –
Tiga Pria kasus pembunuhan dan pembakaran Griya di Sumba Barat Daya (SBD) diamankan polisi setelah buron selama dua tahun. Ketiga pelaku Ialah Sairo Palaka (50), Agustinus Wunda Lero (44), dan Benyamin Ngongo Daga (69).
Sairo, Agustinus, dan Benyamin diamankan di Desa Dede Pada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (8/9/2026) Sekeliling pukul 22.30 Wita.
“Para pelaku itu sebelum itu melangkah masuk bagian dalam pendaftaran pencarian orang (DPO) dan semalam telah diamankan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres SBD, Iptu Yakobus Kokleo Sanam, kepada detikBali, Rabu (9/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria Nan akrab disapa Jack itu menuturkan kasus pembunuhan dan pembakaran Griya itu terwujud di Kampung Tilu Mareda, Desa Dede Pada, pada 26 September 2024. Sairo, Agustinus, dan Benyamin merupakan Penduduk Kampung Kere Mareda, Desa Dede Pada.
Menurut Jack, penangkapan itu bermula ketika tim unit reaksi Sigap (URC) Nan dipimpin Aiptu Muhammad Ali Akbar dan Aiptu Hendrik Filips Tupa sedang melaksanakan patroli Sekeliling pukul 20.00 Wita.
Kala itu, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tiga DPO tersebut sedang berada di Griya mereka masing-masing. Menindaklanjuti laporan tersebut, sejumlah personel langsung menuju ke Letak hasilkan menangkap para pelaku.
“ketika tiba itu Personil langsung menangkap mereka tak memakai adanya perlawanan,” tutur Jack.
Penangkapan tersebut, Jack berujar, didasari Laporan Polisi Nomor LP/B/37/ IX/2024/SPKT/Sek Wewewa Timur/Res SBD/Polda NTT tanggal 27 September 2024. Kemudian, DPO nomor DPO/76/X/2024/Reskrim, DPO/84/X/2024/Reskrim, dan DPO/85/X/2024/Reskrim.
“ketika ini para pelaku telah ditangani di Mako Polres Sumba Barat Daya hasilkan dijalankan pemeriksaan extra berikut,” Jernih Jack.
(hsa/hsa)