Polres Banyuasin menentukan Rendi Saputra (27) dan Andika (25) sebagai tersangka pembunuhan Abang-beradik Nan terungkap telah berperan tulang belulang sejak diberitakan Lenyap 5 tahun Lampau.
Di mana kasus ini terungkap setelah Penduduk menemukan tulang belulang Rani (18) dan Ayuhana (13) di sebuah Griya Hampa kawasan Perumahan Amanah (Perumahan masyarakat), RT 01/RW 01, Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Pekan, (6/9/2026).
Informasi Nan dihimpun, Rendi lebih sebelumnya menjalin Interaksi atau berpacaran berdua korban Rani. ketika diamankan polisi, Nan bersangkutan juga mutakhir Sekeliling 2 purnama menikah.
Bunda korban, Helmi Nursida mengaku mengenal Rendi, dan Tak menyangka kalau kedua putrinya dibunuh oleh orang Nan telah dianggapnya sebagai keluarga seorang diri itu.
Apalagi, ketika Abang-beradik itu Lenyap, Rendi bahkan Seiring Penduduk terlihat ke Griya dan ikut mencari keberadaan putrinya itu.
“Jadi keluarga kami Tak Eksis Nan menyangka kalau pelakunya Beliau, dikarenakan sempat ikut bantu mencari Seiring Penduduk. Bahkan ketika yasinan (pengajian) Beliau hadir ke Griya,” jelasnya.
Fana itu, Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, berbisik pengungkapan identitas korban terungkap dikarenakan di Letak juga terungkap barang data berupa baju serta tas Nan berisi Kitab milik korban.
lagian, penangkapan kedua pelaku dikerjakan setelah petugas mendapati informasi dan kecurigaan dari keluarga korban Nan mengarah kepada Rendi.
“Jadi petugas langsung Beralih, dan ketika dikerjakan interogasi pelaku langsung mengakuinya,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Pelaku Andika ikut internal perkara tersebut dikarenakan diajak oleh Rendi. Keduanya merupakan rekan tidak berjarak. Andika telah menganggap Rendi layaknya Abang seorang diri.
Pembunuhan telah disiapkan
Pembunuhan ini telah disiapkan oleh keduanya. Rendi dan Andika telah menyiapkan pisau dan sengaja bermalam di Griya Hampa tersebut ciptakan mengintai korban.
“Mereka ini tahu kalau korban memang sehari-masa kalau berangkat ke sekolah lewat lorong tersebut. Mereka menginap di Griya Hampa itu, dan ketika pagi masa korban hendak kesana sekolah mereka memalangkan kayu di lorong agar sepeda motor korban berhenti,” jelasnya.
Risnan bilang, ketika korban mengakhiri sepeda motornya itu berperan kesempatan kedua pelaku ciptakan menyerang korban memakai pisau, setelah mereka tak berdaya korban lantas digendong memasuki ke Griya Hampa tersebut.
“Mereka diperkosa, Lampau dibunuh memakai pisau Nan telah dipersiapkan,” jelasnya.
Terkait motif seorang diri, internal pemeriksaan Rendi mengaku sakit batin dikarenakan permintaannya ciptakan menikah berdua Rani ditolak oleh orang Uzur korban.
“Kalau dari pengakuannya Beliau ngomong mau nikah itu berdua bapak korban, bukan ibunya. Fana bapak korban telah meninggal Sekeliling dua tahun Lampau,” katanya.
Atas perbuatan itu, Rendi dan Andika akan dijerat kasus pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud internal pasal 459 KUHPidana atau pasal 458 KUHPidana.