Ngawur Pembunuh dan Pemerkosa Abang-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Wafat




Banyuasin –

Dua pembunuh dan pemerkosa RN (23) dan AY (18), di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Rendi Saputra dan Andika terancam hukuman pidana Wafat. Kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP terkait pembunuhan.

“Keduanya terancam pidana Wafat, pidana penjara seumur Hayati, atau pidana penjara paling pelan 20 tahun,” ucapan Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino kepada detikSumbagsel, Selasa (8/9/2026).

Risnan memaparkan kedua korban sebelum itu diberitakan Lenyap pada Rabu, 27 Oktober 2021. ketika itu, RN dan AY berangkat sekolah Sekeliling pukul 07.00 WIB memakai motor Honda Legenda Rona hitam.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hingga Sekeliling pukul 16.00 WIB, keduanya tak kunjung kembali. Pihak keluarga kemudian mengerjakan pencarian dan mengabarkan hilangnya kedua Wanita tersebut ke Polsek Talang Kelapa.

“Kasus itu kembali mencuat setelah kami mendapatkan informasi adanya penemuan tulang-belulang Orang di sebuah Griya Hampa di lorong Kebun Jeruk, Perumahan masyarakat RT 01 RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, pada Pekan (6/9/2026) Sekeliling pukul 10.12 WIB,” katanya.

Polisi langsung mengerjakan olah Loka peristiwa perkara (TKP), memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta menjaga sejumlah barang data dari Letak.

“Barang data Nan terungkap antara lain tas sekolah, Kitab pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, hingga barang pribadi dan perhiasan Nan disinyalir berhubungan berbarengan kedua korban,” Jernih Kapolres.

Dari keluaran penyelidikan, polisi menduga tulang-belulang tersebut berhubungan berbarengan RN dan AY Nan telah diberitakan Lenyap selama Nyaris lima tahun.

internal Masa Sekeliling 1×12 jam, polisi kemudian menangkap dua cowok Nan disinyalir terlibat internal perkara tersebut. Keduanya Rendi dan Andika.

Rendi diamankan di area Kenten, Kecamatan Talang Kelapa. Polisi kemudian mengerjakan pengembangan dan menangkap Andika di area Sei Sedapat, Kecamatan Talang Kelapa.

Tetap ucapan Risnan, penyidik Tetap mendalami keterangan kedua tersangka ciptakan membongkar peran masing-masing internal pembunuhan tersebut.

Dari pemeriksaan mula, dugaan motif pembunuhan berhubungan berbarengan sakit jiwa dan dendam. Rendi terungkap merupakan mantan pacar Rani pada 2021.

“Interaksi Rendi dan Rani disinyalir Tak mendapat restu. Kondisi tersebut dikatakan memunculkan Selera sakit jiwa hingga berkembang sebagai dendam, para pelaku memang berencana mengerjakan pembunuhan. Kedua pelaku sempat menginap Esa sunyi di Griya Hampa TKP,” ujarnya.

Polisi Tetap mengerjakan pendalaman ciptakan membongkar secara utuh rangkaian pembunuhan kedua korban, termasuk menjaga seluruh peran para tersangka dan melengkapi alat data.

“Kami menjaga penyidikan kasus tersebut Tetap terjadi ciptakan melengkapi alat data dan membongkar seluruh data di kembali Mortalitas kedua korban,” tutupnya.

(dai/dai)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *