Ngawur Polisi Tetapkan Mahendra Very Dwi Anggara Tersangka Pembunuhan Mozza Axillia di Semarang


Polisi menentukan Mahendra Very Dwi Anggara (22), Penduduk Kabupaten Blora, sebagai tersangka pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa (18) di Semarang pada Sabtu (5/9/2026) dikarenakan dugaan masalah romansa dan kecemburuan.

Keduanya awalnya berkenalan lewat media sosial TikTok pada Mei 2025, Lampau menjalin Interaksi melalui WhatsApp. Pertemuan terakhir terjadi di Bilik kos tersangka di Tegalsari, Semarang, Nan berujung cekcok dikarenakan korban menyerahkan pesan kepada cowok lain.

Kompol Ni Made Sriniti, Kasat PPA-PPO Polrestabes Semarang, berucap, “Tersangka cemburu dikarenakan menyaksikan Eksis obrol korban berbarengan cowok lain. Padahal mereka telah berpacaran.”

Sriniti menerangkan tersangka membekap korban memakai tangan Hampa selama tujuh menit Tiba korban lemas, namun tersangka Tak menjamin kondisi korban apakah telah meninggal atau belum.

“Pelaku membekap korban selama tujuh menit hingga korban lemas,” ujar Sriniti.

Setelah itu, tersangka melangkah keluar Bilik mendapatkan makanan dan tali rafia, kemudian mengikat korban berbarengan tali rafia dan kabel ties. Tubuh korban dibungkus kain dan dimasukkan ke internal kardus Lampau karung, sebelum dibuang di semak di pinggir jalur tol Jangli, Semarang.

“Jenazah korban dibungkus kardus, kemudian dibungkus sarung, kemudian dimasukkan ke internal karung Lampau dibuang,” ucapan Sriniti.

Tersangka juga memasarkan sepeda motor milik korban dan membuang ponsel serta kartu identitas korban di berbagai Letak di Semarang. Setelah itu, ia pindah kos dan kembali ke Blora sebelum diamankan polisi.

Pihak kepolisian menjaga barang data seperti sarung ungu, sweater putih, sepeda motor, ponsel Samsung Galaxy A73 5G, iPhone 6, kabel ties, lakban, tali rafia, dan karung beras.

Mahendra dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Bagian (3) UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Bagian (1) KUHP berbarengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Jadi ciptakan korban pada ketika peristiwa tindak pidana terjadi Tetap berusia di bawah umur. Sehingga kita tetapkan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak,” Jernih Sriniti.

Kasus ini menyingkap data setelah keluarga Mozza mengabarkan kehilangan ke Radio Bunyi Surabaya pada Juli 2025, Sekeliling Esa tahun sebelum jasad korban terungkap tinggal kerangka.

Bapak Mozza, Singgih, mengabarkan putrinya Lenyap sejak 25 Juni 2025 Nan ketika itu pamit mengantarkan laptop ke Griya temannya di Semarang namun Tak kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *