Ngawur Pembunuh Siswi SMP di Nabire Divonis 10 Tahun Penjara, disalurkan ke LPKA Jayapura


NABIRE, Seputarpapua.com | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nabire menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap anak Nan berhadapan berbarengan aturan (ABH) atas kasus pembunuhan berencana siswi SMP, Chelsy (14), di Kabupaten Nabire, Papua inti.

Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, mengemukakan bahwa putusan ini diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan seluruh data persidangan, mulai dari unsur kesalahan, motif, niat, hingga pembuktian perencanaan tindak pidana.

“Majelis hakim telah mempertimbangkan secara Komplit, mulai dari persiapan, niat, bentuk kesalahan, motif, hingga pengaruhnya,” ujar Kristovel usai persidangan di PN Nabire, Sabtu (4/9/2026).

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Achmadi Ali sebagai ketua majelis hakim, disertai Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga selaku hakim Personil.

Kristovel mengimbuhkan, lamanya Masa pemidanaan dan tujuannya juga mempertimbangkan keluaran penelitian kemasyarakatan (Litmas) serta rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Ia menegaskan, putusan tersebut murni keluaran musyawarah majelis berdasarkan pembuktian di persidangan tak memakai terpengaruh tekanan atau tindakan massa dari keluarga korban.

“Sesuai Undang-Undang dominasi Kehakiman, hakim memutus perkara secara Berdikari dan independen berdasarkan data sidang, Tak terpengaruh oleh tekanan mana pun,” tegasnya.

Atas rekomendasi PK Bapas dan Litmas, pelaku anak ini akan menjalani Masa pidananya di Lembaga Pembinaan Spesifik Anak (LPKA) Jayapura.

Menanggapi putusan tersebut, berkualitas pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Biasa (JPU) mengatakan Tetap merenung-memikir.

“Pihak anak dan JPU mengatakan memikir-memikir. Sesuai undang-undang, disalurkan Masa tujuh masa setelah putusan dibacakan,” pungkas Kristovel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *