Ngawur Terungkap, Tersangka Pembunuh Bunda Kandung di Bojonegoro diperkirakan Frustrasi Usai bercerai berbarengan Istri


Bojonegoro (beritajatim.com) – Motif dugaan pembunuhan terhadap PTM (60), Penduduk Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, mulai terungkap. Polisi menyebut MHD (30), anak kandung korban, diperkirakan merasakan frustrasi setelah bercerai berbarengan istrinya.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana memaparkan, persoalan Griya tangga tersebut diperkirakan memengaruhi kondisi psikologis tersangka. Kondisi itu juga diperparah berbarengan menyaksikan ibunya Nan telah lamban menderita stroke.

Sebelum menyerang ibunya, MHD terlebih dahulu menganiaya ayahnya, MBK (70), pada Rabu (26/8/2026). ketika berada di Griya saksi Purwanto, tersangka diperkirakan mencekik dan membenturkan kepala ayahnya ke tembok lumayan berlimpah orang kali hingga merasakan luka.

langkah tersebut kemudian diberhentikan oleh Purwanto. MBK lalu diangkut ke puskesmas hasilkan mendapatkan perawatan. Tak lamban berselang, Sekeliling pukul 10.00 WIB, tersangka menggendong ibunya Nan sedang sakit stroke ke Griya saksi. Korban kemudian dibaringkan di ruang center.

Namun, tersangka Malah memungut batu paving dan memukulkannya ke kepala korban hingga merasakan luka parah.

“Setelah membaringkan korban, tersangka memungut batu paving dan lalu dipukulkan ke kepala ibunya hingga merasakan luka sangat parah. pada akhirnya korban meninggal Bumi di TKP,” ucapan AKP Cipto ketika konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/9/2026).

Polisi kemudian menjaga MHD beserta sejumlah barang bukti. hasilkan menjamin kondisi kejiwaannya, tersangka ketika ini menjalani observasi di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.

Pemeriksaan kejiwaan tersebut diperkirakan tuntas pekan Ambang. Polisi Tetap menanti keluaran observasi hasilkan melengkapi tahapan penyidikan. “Ya, hasilkan mengetahui itu paling 7 masa Tiba 14 masa,” ungkapnya.

AKP Cipto berucap, motif Nan terungkap Fana terkait berbarengan frustrasi tersangka setelah menjalani persoalan berbarengan istrinya. Di sisi lain, tersangka juga diungkap mengalami Iba menyaksikan kondisi ibunya Nan menderita sakit menahun.

“Motif Fana, tersangka mengalami frustrasi dikarenakan permasalahan berbarengan istrinya sehingga kebutuhan biologisnya Tak terpenuhi. Kemudian dikarenakan ibunya merasakan sakit menahun, tersangka mengalami Iba dan memungut tapak Nan keliru,” pungkasnya.

dikarenakan peristiwa tersebut, PTM meninggal Bumi, lagian MBK merasakan luka serius. MHD dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 Bagian (3) UU Nomor 11 Tahun 2023 mengenai KUHP terkait pembunuhan dan/atau penganiayaan. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara dan mendapatkan ditambah sepertiga dikarenakan korban merupakan orang Uzur kandung. (fif/kun)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *