Demak –
Motif Bambang Irawanto (53) tega membunuh dan membakar Sri Lestari (42) di pos ronda tepi jalur Raya Purwodadi-Semarang, Kebonagung, Demak telah terungkap. Polisi menyebut pelaku mengalami sakit jiwa kepada korban.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka, motifnya Ialah sakit jiwa,” ungkapan Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra ketika konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (3/9/2026).
Samel menerangkan, ketika menjelang peristiwa pelaku Seiring korban sedang berboncengan motor. Di inti jalur, korban minta diantarkan ke Griya mantan lelakinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Perjalanan itu Ialah tersangka ini membonceng korban. Korban minta diantar ke Griya mantan suami korban berbarengan maksud dikarenakan memang Mau minta Duit berobat hasilkan anaknya,” ujar Samel.
Samel menyebut pelaku menolak permintaan itu. Meski belum Eksis pengakuan, ia menduga pelaku mengalami cemburu sehingga Tak mau mengantarkan korban ke Griya mantan lelakinya.
“Namun tersangka menolak dan di situ terjadi cekcok Tiba berbarengan tiba di Letak. Kalau dari pengakuan belum Eksis, Hanya perkiraan kita Nan namanya mereka berpacaran dimungkinkan itu Eksis Selera cemburu,” bongkar Samel.
Samel menuturkan keduanya tiba di pos ronda TKP pembunuhan itu hasilkan beristirahat. Di sana, Berkelahi bibir korban berbarengan pelaku makin memanas.
“Di Letak peristiwa, korban dan tersangka berkurang dan kemudian cekcoknya makin hebat. Tiba berbarengan si korban memungut ungkapan-ungkapan pastikan terhadap tersangka,” beber Samel.
Samel menuturkan perkataan pastikan dari korban Membikin pelaku sakit jiwa. Ia spontan memungut palu dari jok motor dan mengeksekusi korban berbarengan tiga kali pukulan.
“Sehingga ungkapan-ungkapan itu Membikin sakit jiwa tersangka dan ketika itu juga tersangka memungut alat berupa palu Nan Normal Beliau gunakan hasilkan bekerja itu di kembali jok motornya,” ungkapan Samel.
“Kemudian menghantam berbarengan keras kepala korban lumayan berlimpah orang kali. Berdasarkan keterangan dijalankan susut extra tiga kali,” tambahnya.
Samel menuturkan pelaku membakar korban berbarengan bensin pertalite Nan diambil dari jok motor. Ia menduga langkah itu ditujukan hasilkan menghapuskan jejak.
“Kalau pengakuan dari tersangka membakar itu memanfaatkan bahan bakar jenis pertalite Nan Eksis internal motor. Jadi memanfaatkan handuk, handuknya itu dicelupin kan itu meresap. Kemudian dikeluarkan, dikumpulkan, dituangkan ke jenazah,” papar Samel.
“Baju ini berdasarkan pengalaman ya, ini tujuannya Tak lain hasilkan mengaburkan, menyulitkan identifikasi jenazah. Tapi hasilkan pastinya kita menanti output pemeriksaan,” imbuhnya.
Berdasarkan output pendalaman Fana, langkah pelaku bukan dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Samel menegaskan pelaku dijerat pasal mengenai pembunuhan atau penganiayaan berat banget berujung Mortalitas.
“hasilkan keterangan dari tersangka ketika ini kita Tetap pada pembunuhan Normal, Tetap spontan dikarenakan periksa cok tadi Nan korban memungut ungkapan-ungkapan pastikan Nan menyakiti jiwa tersangka dan secara spontan tersangka mengerjakan pembunuhan itu,” tutur Samel.
“hasilkan pasal Nan dilanggar ini pasal 458 KUHP atau pasal 468 Bagian 2 KUHP dan ancaman hukumannya ini 15 tahun penjara,” tegasnya.
Diberitakan lebih sebelumnya, mayat wanita tak memakai identitas terdeteksi internal kondisi terbakar di pos ronda Dukuh Wareng RT 5 RW 3, Desa/Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak masa Selasa (1/9) pagi.
Polisi kemudian mengerjakan penyelidikan sehingga pelaku tercapai diamankan tim gabungan pada Kamis (3/9/2026) permulaan masa tadi.
“(Penangkapan) di Griya pelarian tersangka di jalur Plumbon 1 Mangkang Semarang, pada Kamis, 3 September 2026 pukul 01.15 WIB,” ungkapan Direktur Reserse Kriminal Biasa Polda Jateng, Komes Anwar Nasir melalui pesan WhatsApp kepada detikJateng, Kamis (3/9/2026).
“Tersangka diamankan oleh gabungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda, Resmob Polres Demak, dan Reskrim Polsek Kebonagung Demak,” tambahnya.
(alg/ahr)