Ngawur Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Dituntut 17 Tahun Penjara


Bekasi

Ahmad Riansah alias Delon dituntut 17 tahun penjara. Jaksa meyakini Delon bersalah mengerjakan pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Silvia Marlina, di Bekasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Riansah alias Delon bin Abdul Holik berupa pidana penjara selama 17 tahun,” demikian tuntutan jaksa seperti dikutip dari situs SIPP PN Bekasi, Rabu (2/9/2026).

Jaksa meyakini Delon bersalah mengerjakan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana internal dakwaan subsidair Pasal 458 Bagian (2) KUHP. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada 9 September 2026.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



internal dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa ini terwujud di Loka kos Nan terletak di jalur N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, pada 7 Januari 2026. ketika itu, terdakwa Nan anyar melek istirahat menyaksikan istrinya, Silvia, hendak berangkat kerja sebagai terapis spa.

Jaksa berucap terdakwa dan korban sempat terlibat cekcok terkait pekerjaan di spa dan juga isi obrol WhatsApp korban berbarengan tamu. Jaksa berucap korban kemudian mengorganisir memanggil korban Lampau memiting leher korban.

Terdakwa juga diungkap membanting tubuh Silvia. Terdakwa diungkap memiting leher korban selama 15 menit hingga berpengaruh korban kesulitan bernapas dan Tak sadarkan diri.

Jaksa berucap terdakwa sempat memeriksa Degub nadi dan tarikan napas istri sirinya itu. Jaksa berucap ketika itu terdakwa telah Tak merasakan Eksis Degub nadi dan tarikan napas korban sehingga merangkum bahwa Silvia telah meninggal Bumi.

Terdakwa Lampau mengangkat tubuh korban dan membaringkan di kasur. Terdakwa Lampau memasuki handphone korban dan mentransfer Duit Rp 2,6 juta dari rekening korban ke rekening seorang diri.

Terdakwa juga meraih Duit Rp 350 ribu dari dompet korban. Setelah itu, terdakwa menghubungi Bunda kandung korban dan menginginkan agar korban dijemput di Loka kos.

Terdakwa juga menghubungi orang lain Nan isinya memberi tahu bahwa dirinya telah membunuh Silvia. Polisi kemudian menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari.

Saksikan Live DetikSore:

Simak juga Video ‘Pembunuh Esa Keluarga di Palu ditahan Usai Sebulan Buron’:

Halaman 2 dari 2

(haf/dhn)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *