Bandung (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota Akbar (Polrestabes) Bandung meringkus pelaku berinisial SDS (31) Nan diperkirakan membunuh dan membuang jasad Wanita internal kardus di jalur Terusan Suryani, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Suryadi berucap tersangka diamankan di area Banten ketika hendak melarikan diri menuju Nusa Sumatra memanfaatkan bus.
“Alhamdulillah, tersangka mendapatkan kita amankan turun dari enam jam ketika perjalanan menuju Kota Palembang,” ungkapan Dedi di Bandung, Rabu.
lafal juga: Geger! Jasad Wanita internal Kardus terdeteksi di Terusan Suryani Bandung, Polisi kira Korban Pembunuhan
lafal juga: Polisi Selidiki Temuan Jasad Wanita internal Kardus di jalur Terusan Suryani Bandung
Dedi berucap SDS diperkirakan merupakan pelaku tunggal internal kasus pembunuhan tersebut. Korban teridentifikasi bernama Siti Maemunah (41), Penduduk Bandar Lampung.
Menurut Beliau, polisi Beralih melaksanakan penyelidikan setelah mendapatkan laporan penemuan jasad Wanita Nan terbungkus kardus di jalur Terusan Suryani pada Selasa (1/9).
Berkat penyelidikan dan pelacakan Nan dikerjakan petugas, tersangka berhasil ditangani turun dari enam jam setelah jasad korban terdeteksi.
ketika ini SDS Tetap menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polrestabes Bandung hasilkan membongkar motif pembunuhan serta rangkaian peristiwa Nan menyebabkan korban meninggal Bumi.
lebih sebelumnya, jasad Wanita terdeteksi internal kondisi terbungkus kardus di area RW 05, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Sekeliling pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan berucap petugas langsung melaksanakan olah Loka peristiwa perkara (TKP) hasilkan mengumpulkan barang data dan petunjuk terkait kasus tersebut.
“Telah terdeteksi sesosok mayat Nan terbungkus oleh kardus,” ungkapan Kurniawan di Bandung, Selasa.
keluaran penyelidikan mula dan olah TKP mengarah pada dugaan bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Polisi kemudian melaksanakan pengembangan hingga berhasil menentukan dan menangkap tersangka.
Pewarta: Rubby Jovan PrimanandaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras memungut materi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis hasilkan AI di situs situs ini tak memakai otorisasi tertulis dari Kantor Warta ANTARA.