Malang –
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (23) di Pengadilan Negeri Malang memasuki program pledoi atau pembelaan Nan dibacakn terdakwa Bripka Agus Sulaiman dan Suyitno. Sidang tersebut sempat memanas dikarenakan keluarga korban berteriak-berteriak menuntuk kekdua terdakwa dihukum Wafat.
Dari pantauan detikJatim di PN Klas IA Malang, Rabu (2/9/2026), mobil Kejari Kota Batu Nan membawa Bripka Agus tiba Sekeliling pukul 14.40 WIB. Kendaraan Penduduk suram itu kemudian langsung menuju ruang tahanan PN Klas IA Malang. Kehadiran terdakwa Bripka Agus dan rekannya Suyitno mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Keluarga Faradila Amalia Najwa (23), korban sekaligus adik ipar Bripka Agus sejak pelan menanti langsung merangsek ruang sel tahanan. Tak hentinya mereka meneriaki Bripka Agus Nan inti berada di bagian dalam sel, sekaligus sebagai ruang transit terdakwa sebelum melewati persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“aturan Wafat Anda, Bengis Anda,” berteriak keluarga Faradila.
Hal Baju kembali dikerjakan keluarga ketika alur persidangan berakhir. Mereka Nan memenuhi ruang Cakra dimana sidang berdua program pembelaan terdakwa digelar pada masa ini.
“Berikan hukuman Wafat, pokoknya harus dihukum Wafat,” berteriak para keluarga.
Petugas kepolisian dan Kejari Kota Batu langsung menggiring Bripka Agus dan rekannya hasilkan Sigap kembali ke bagian dalam kendaraan. Setelah itu, kendaraan tersebut meninggalkan meninggalkan area PN Malang.
Perwakilan keluarga Agus Erlangga menegaskan, bahwa mereka hadir menyaksikan persidangan seluruhnya Ialah kerabat dari korban. “Kami bukan massa bayaran, kami Seluruh keluarga korban Nan minta Agus dihukum Wafat,” ujar Erlangga kepada wartawan.
Menurut Erlangga, keluarga menuntut keadilan atas perbuatan keji Bripka Agus dimana merupakan Personil kepolisian Nan Semestinya mengayomi dan melindungi masyarakat dan keluarganya.
“Kami minta keadilan, Personil polisi membunuh dan Mau menguasai harta keluarga kami,” ucapnya.
Keluarga Faradila mengancam akan mendatangi pemimpin Prabowo Subianto, Kapolri serta Jaksa Agung ketika hukuman terhadap Bripka Agus berjarak dari Selera keadilan.
“Kami akan tiba ke pemimpin Prabowo dan Kapolri kalau Tak dihukum Wafat, ini Personil polisi membunuh keluarganya harus dihukum Wafat atau penjara seumur Hayati,” tegasnya.
Keluarga juga menyesalkan pembelaan Nan dibacakan kuasa aturan Bripka Agus bagian dalam persidangan masa ini. Dimana menginginkan pengurangan hukuman, dikarenakan merupakan tulang punggung keluarga dan Tetap Mempunyai anak.
“Apa itu alasannya mempunyai anak Mini hasilkan jadi pertimbangan majelis hakim, tulang punggung keluarga. Seluruh itu Dusta, kalau dilepas Beliau (Bripka Agus) meraih membunuh kami Seluruh, hasilkan meraih merampas Seluruh harta,” ujarnya.
Bripka Agus dan teamnnya Suytino dituntut hukuman penjara seumur Hayati oleh jaksa penuntut Biasa. kedua terdakwa dinilai terbukti melaksanakan pembunuhan Faradila. Jenazahnya kemudian dibuang di sungai jalur Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
Kepala Seksi Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu Budi Murwanto mengemukakan, tuntutan maksimal ini dijatuhkan dikarenakan peran kedua terdakwa Nan Baju-Baju melangkah dan dominan, mulai dari perencanaan hingga eksekusi korban.
“Ini kenapa kami Tiba dua-duanya dihukum Baju berdua seumur Hayati. dikarenakan memang peran masing-masing, baik si terdakwa Esa maupun terdakwa dua, Baju-Baju melangkah (membunuh korban),” ujar Budi kepada wartawan usai persidangan, Kamis (27/8/2026).
(irb/abq)