Selasa, 01 September 2026 – 10:01 WIB
Penasihat aturan keluarga korban Bambang Sudarmono (kanan) dan Sergius Wabiser (center) ketika memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Nabire, Senin (31/8/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
jpnn.com – Anak Nan berkonflik berdua aturan (terdakwa) berinisial AWS dituntut pidana penjara 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire, bagian dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua center.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora menyebut tuntutan itu merupakan pidana maksimal Nan mendapatkan dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan platform Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” ucapan Donny seusai sidang ditutup di PN Nabire, Senin (31/8/2026).
Pasal 459 KUHP menata pembunuhan berencana berdua ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling pelan 20 tahun.
Namun, berdasarkan ketentuan platform Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana sebar anak berbeda berdua orang Matang. Kejari Nabire menyebut tuntutan 10 tahun penjara terhadap AWS merupakan pidana maksimal Nan mendapatkan dikenakan bagian dalam perkara tersebut.
Kuasa aturan keluarga korban Sergius Wabiser berucap tuntutan tersebut berperan bagian Krusial dari rangkaian persidangan di PN Nabire.
Beliau menyebut persidangan lalu memasuki program pembelaan dari AWS dan kuasa hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Setelah sidang tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan berdua program pembelaan dari terdakwa ABH dan kuasanya. lalu kelak kami akan menyimak putusan dari majelis hakim,” ujarnya.