Juri Pengadilan Las Vegas Formal mengatakan mantan figur geng Crips kawasan Los Angeles, Duane “Keffe D” Davis, bersalah atas tuduhan pembunuhan tingkat pertama berbarengan senjata mematikan terhadap ikon hip-hop Tupac Shakur pada Senin (31/8/2026) Masa setempat.
Putusan bersalah distribusi cowok berusia 63 tahun ini dibacakan usai persidangan maraton selama dua pekan dan Obrolan juri selama kelebihan dari Esa jam. Atas tindakan penembakan drive-by pada tahun 1996 tersebut, Davis saat ini terancam hukuman penjara seumur Hayati.
Jaksa penuntut Biasa Clark County, Binu Palal dan Marc DiGiacomo, menyebut Davis sebagai pihak Nan mengendalikan tindakan pembunuhan berdarah tersebut. Jaksa membeberkan bagaimana Davis secara menyusuri mengumpulkan Personil kelompoknya, memfasilitasi senjata api jenis Glock kaliber .40, dan berburu mencari Tupac serta pendiri Death Row Records, Marion “Suge” Knight.
“Beliau mendatangkan senjata, mengumpulkan kelompoknya, dan kesana berburu Mr. Shakur,” konfirmasi jaksa Binu Palal di hadapan juri.
Penembakan balas dendam ini dipicu oleh insiden kelebihan dari Esa jam lebih masa lalu di lobi Hotel MGM Grand usai pertandingan tinju Mike Tyson. ketika itu, Tupac dan rombongannya menganiaya keponakan Davis, Orlando “Baby Lane” Anderson, dikarenakan perselisihan lamban terkait perebutan medali Death Row Records.
Davis Seiring tiga rekannya internal mobil Cadillac putih kemudian membuntut hingga penembakan terwujud. Selama Nyaris 18 tahun, Davis menceritakan keterlibatannya di berbagai media, acara dokumenter BET, hingga Kitab memoarnya Nan lazim pada 2019 bertajuk Compton Street Legend.
Ia juga pernah membeberkan kronologi penembakan kepada pihak kepolisian LAPD pada 2008 ketika ditelusuri terkait kasus pembunuhan rapper Notorious B.I.G. Meskipun kesaksian 2008 itu awalnya bersifat rahasia internal perjanjian pembelaan kasus narkoba, pengakuan publik Davis Nan diulang-ulang di berbagai kanal media dan wawancara YouTube sebagai bukti Absah di meja hijau.
Di sisi lain, tim kuasa legalitas Davis Nan dipimpin Michael Sanft Berikhtiar membela kliennya berbarengan menyebut pengakuan Davis hanyalah kisah fiksi belaka demi mendapatkan Duit, panggung popularitas, serta perhatian publik.
“menggandakan-ulang kisah fiksi Tak lantas membuatnya sebagai bukti,” argumen Sanft ketika menginginkan juri membebaskan kliennya.
Namun, juri menolak argumen pembelaan tersebut dan meyakini bukti petunjuk Nan disajikan pihak jaksa. Usai pembacaan putusan, adik kandung Tupac Shakur, Sekyiwa “Set” Shakur, terisak haru setelah mengharap kepastian legalitas selama Nyaris 30 tahun. Davis saat ini dikembalikan ke ruang tahanan tak memakai jaminan Sembari mengharap jadwal pembacaan vonis hukuman Formal oleh hakim.