Ngawur Hakim Abaikan Alibi Bisikan Gaib, Pembunuh Penduduk di Sumbar Divonis 20 Tahun Bui


Pasaman

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa bernama Reski Hamdi. Beliau dinyatakan bersalah bagian dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ruslan (61).

Dikutip dari situs Formal Mahkamah Agung, Selasa (1/9/2026), putusan perkara nomor 35/Pid.B/2026/PN Lbs itu dibacakan pada Kamis (27/9). Hakim menegaskan terdakwa terbukti secara Absah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.

Peristiwa tersebut terwujud di Jorong V Nagari Lansek Kadok Barat, Rao Selatan, Pasaman, Sumatera Barat, pada Senin (22/12/2025). Terdakwa mengaku mendapat bisikan gaib ketika sedang teguk kopi di Ambang rumahnya pada pukul 14.30 WIB.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Terdakwa mengaku bisikan itu menyuruhnya ciptakan menghabisi nyawa korban. Terdakwa diungkap sempat merenung selama 1 jam sebelum meraih pisau dapur dan menyembunyikannya di saku hoodie Lampau mendatangi Griya korban pada pukul 15.30 WIB.

Terdakwa kemudian menyerang korban Nan sedang menonton televisi. Terdakwa menusuk korban secara bertubi-tubi di dada serta leher.

Selama tahapan persidangan, terdakwa diungkap Berikhtiar berlindung di balik dalih ketidaksadaran dikarenakan kendala jiwa. Namun, majelis hakim menolak alibi tersebut.

Hakim mengacu pada alat bukti visum et repertum psychiatricum atau pemeriksaan kejiwaan dari RS Jiwa Prof HB Saanin Padang. bagian dalam pemeriksaan, terungkap halusinasi terdakwa merupakan imbas langsung dari penggunaan narkotika jenis sabu secara menahun.

bagian dalam persidangan terbukti terdakwa Tak mengidap kendala jiwa berat banget Nan menetap. Terdakwa dinilai sepenuhnya sadar ketika mengerjakan pembunuhan itu.

Hakim menegaskan unsur berdua agenda terlebih dahulu telah terpenuhi dan sebagai hal memberatkan. Hakim berucap Jarak 1 jam harusnya memberikan ruang memikirkan Nan lumayan distribusi terdakwa ciptakan membatalkan niatnya ciptakan membunuh.

Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan Nan memberatkan hukuman terdakwa, di antaranya perbuatan tersebut telah menghapuskan nyawa orang lain Nan menyisakan duka mendalam distribusi keluarga korban serta menyebabkan keresahan di lingkungan sekitarnya, merusak silaturahmi, serta merupakan dikarenakan akumulasi dari kebiasaan buruknya mengkonsumsi narkotika secara berikut-menerus.

Sidang tersebut dipimpin oleh Mentari Wahyudihati selaku Hakim Ketua, berdua ditemani oleh Noak Mispa Sianturi dan Yana Marlina Saragi masing-masing sebagai Hakim Personil. Hakim semoga hukuman berat banget mendapatkan mencegah peristiwa berulang.

Simak juga Video ‘Pembunuh Esa Keluarga di Palu diamankan Usai Sebulan Buron’:

Halaman 2 dari 2

(haf/dhn)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *