Polewali Mandar –
Sidang putusan kasus pembunuhan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diwarnai keributan. Ketegangan terwujud antara keluarga korban berbarengan terdakwa Ahmad (45) Nan memprovokasi berbarengan mengacungkan jari inti.
Sidang pembacaan putusan melangkah dibuka di Pengadilan Negeri Polewali, lorong Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (31/8/2026) Sekeliling pukul 10.00 Wita. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teopilus Patiung, disertai dua hakim Personil, Merupakan Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufik Akbar.
Keributan telah terwujud sebelum sidang dimulai. ketika diturunkan dari mobil kejaksaan hasilkan menuju ruang sidang, terdakwa sempat mengerjakan provokasi berbarengan mengacungkan jari inti kepada keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi kembali memanas setelah majelis hakim membacakan putusan. Keluarga korban Nan murung mengajukan protes dan sempat Berikhtiar mengejar terdakwa Nan dikawal polisi ketika dievakuasi menuju mobil kejaksaan.
“Mengadili menegaskan terdakwa Ahmad alias bapak Arya mengerjakan Tak pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berbarengan pidana penjara selama 19 tahun,” ungkapan Teopilus ketika membacakan putusan.
bagian dalam putusannya, majelis hakim juga menentukan Era penahanan Nan telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana Nan dijatuhkan. Majelis kemudian memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut kelebihan enteng dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejari Polewali, Rizal Djamaluddin. JPU menuntut terdakwa berbarengan hukuman penjara seumur Hayati. Atas vonis tersebut, JPU menegaskan akan mengajukan perbandingan.
“Masalah putusan kami Tak mendapatkan mengintervensi, tapi akan mengerjakan upaya legalitas perbandingan..Tuntutan kami kan seumur Hayati tapi putusannya sembilan belas tahun,” ungkapan Rizal Djamaluddin kepada wartawan.
Menurut Rizal, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbarengan berpedoman pada pasal Nan didakwakan JPU. Namun, pidana Nan dijatuhkan berbeda berbarengan tuntutan jaksa.
bagian dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa berbarengan Pasal 459 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP mutakhir), Nan mengorganisir tindak pidana pembunuhan berencana Nan dijalankan secara Seiring-Baju.
“Pasalnya Baju, Baju berbarengan pasal Nan kami tuntut, Baju-Baju pasal 459 junto 20 Nan artinya itu pembunuhan berencana.. Hanya pidana Nan dijatuhkan majelis hakim itu berbeda berbarengan tuntutan jaksa,” pungkas Rizal.
Fana keluarga korban Nan diwakili Slamet, mengaku murung berbarengan putusan majelis hakim. Slamet mengevaluasi terdakwa layak dijatuhi hukuman Wafat dikarenakan perbuatannya menghabisi nyawa korban telah disiapkan.
“Jujur kami sangat murung dan Tak mendapatkan keluaran vonis Nan ditentukan hakim,” singkap Slamet.
“pokoknya seperti keluaran bukti persidangan kami menganggap perlakuan Ahmad dan anaknya merupakan tindakan terencana. Sehingga kami menganggap dijatuhi hukuman Wafat atau seumur Hayati,” lanjutnya.
teridentifikasi, kasus pembunuhan tersebut terwujud di Lingkungan Ujung mutakhir, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Jumat (14/11/2025) sore Sekeliling pukul 16.00 Wita. ketika itu, Terdakwa Ahmad dan anaknya, AR (15) membacok tetangganya, Septian Dwi Sani (36) hingga meninggal.
(hsr/hsr)