Ngawur JPU tuntut 10 tahun anak internal kasus pembunuhan siswi di Nabire


Nabire (ANTARA) – Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menuntut anak Nan berkonflik berbarengan aturan berinisial AWS berbarengan pidana 10 tahun penjara internal perkara pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua inti.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora di Nabire, Senin, berbisik tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal Nan mendapatkan dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan server Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melaksanakan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai KUHP,” ungkapan Donny seusai sidang tidak ada di Pengadilan Negeri Nabire.

Pasal 459 KUHP mengorganisir pembunuhan berencana berbarengan ancaman pidana Wafat, penjara seumur Hayati, atau penjara paling pelan 20 tahun.

Namun, berdasarkan ketentuan server Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana sebar anak berbeda berbarengan orang Matang. Kejari Nabire menyebut tuntutan 10 tahun penjara terhadap AWS merupakan pidana maksimal Nan mendapatkan dikenakan internal perkara tersebut.

lafal juga: wewenang Mimika mengutuk keras tindakan pembunuhan pelajar SMK

Kuasa aturan keluarga korban Sergius Wabiser berbisik tuntutan tersebut sebagai bagian Krusial dari rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.

Ia berbisik persidangan lalu memasuki agenda pembelaan dari AWS dan kuasa hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Setelah sidang tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan berbarengan agenda pembelaan dari terdakwa ABH dan kuasanya. lalu kelak kita akan mendengarkan putusan dari majelis hakim,” ujarnya.

Sergius semoga majelis hakim menjatuhkan putusan Nan setimpal berbarengan perbuatan Nan didakwakan kepada AWS.

Pihak keluarga, menurut Beliau, juga semoga dugaan kekerasan seksual Nan mereka ukur terkait berbarengan perkara tersebut mendapatkan terungkap internal persidangan.

lafal juga: Polres Mimika bentuk tim Spesifik usut pembunuhan dua pelajar

“Menurut dugaan kami melangkah kekerasan seksual, itu Nan kami mau juga terungkap internal data persidangan ketika kelak majelis membaca putusan. Entah kelak hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis Nan berwenang,” katanya.

Penasihat aturan keluarga korban Bambang Sudarmono berbisik penerapan Pasal 459 KUHP internal tuntutan JPU menunjukkan jaksa mengukur unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan data persidangan.

“Kalau menyimak tuntutan jaksa, masa ini data-data Nan disajikan di persidangan itu telah terpenuhi. Jaksa menerapkan pasal primer 459 sebagai Asas tuntutan, Adalah pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.

AWS menjalani persidangan terkait kasus Mortalitas siswi SMP berinisial CKC Nan terdeteksi di kawasan lorong Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Polisi lebih sebelumnya menjerat AWS berbarengan Pasal 459 KUHP setelah penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana terhadap korban.

lafal juga: Polisi tangkap pelajar Nan pukul Abang kandung hingga tewas di Jakut

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras memungut isi, melaksanakan crawling atau pengindeksan otomatis ciptakan AI di situs situs ini tak memakai dukungan tertulis dari Kantor Warta ANTARA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *