Ngawur Emosi! Keluarga Korban Tak dapat Pembunuh Notaris Divonis 19 Tahun Penjara


POLEWALI MANDAR, KOMPAS.TV – Sidang kasus pembunuhan seorang notaris di Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Senin (31/8/2026) cerah, diwarnai kericuhan.

Keluarga pilu, dikarenakan vonis Nan dijatuhkan hakim kelebihan kecil dari tuntutan jaksa.

Luapan emosi keluarga korban tak mendapatkan ditahan lagi, ketika terdakwa kasus pembunuhan seorang notaris memberikan gestur provokatif kepada keluarga ketika memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Polewali, Sulawesi Barat.

Suasana jelang sidang pun memanas, dikarenakan keluarga korban tak dapat berdua langkah terdakwa Nan sengaja memancing emosi.

Kemarahan keluarga pun makin meledak, usai hakim memberikan vonis 19 tahun penjara terhadap terdakwa.

Keluarga tak dapat, dikarenakan vonis itu kelebihan kecil dari tuntutan jaksa Nan lebih sebelumnya menuntut Ahmad dihukum penjara seumur Hayati.

Keluarga mengukur tindakan Nan dijalankan Ahmad, merupakan langkah pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada November 2025 Lampau. Korban dianiaya hingga tewas oleh dua terdakwa Nan merupakan tetangganya, Ahmad dan juga anaknya Nan Tetap di bawah umur.

Peristiwa ini dipicu teguran korban kepada terdakwa dikarenakan membakar sampah di belakang Griya korban, teguran tersebut berujung cekcok hingga terjadi pembunuhan.

lafal Juga: Kubu Roy Suryo sedia Hadapi Sidang Pokok Perkara, ujar Akan tingkat Amunisi Tim Kuasa legalitas

#sidang #pembunuhan #notaris

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal Warta ini? Komentar di bawah ya!

serap KompasTV Apps di TV Anda, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Esa apps ciptakan Seluruh Video vip, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *