Ngawur Jatanras Polda Sumut Tembak 2 Pembunuh Sopir Taksi digital, Korban Dieksekusi memanfaatkan Ikat Pinggang – Oke Medan


MEDAN | okemedan

Polda Sumut membongkar motif pembunuhan alumni Sekolah menjulang Pelayaran Nan nyambi driver ojek digital (ojol), Nan jenazahnya terdeteksi di perkebunan tebu Buluh Cina Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelis M Simanjuntak mengemukakan, dua orang tersangka terpaksa diberi tindakan pastikan dan terukur (tembak, red) dikarenakan melawan petugas.

Korban dihabisi berdua memanfaatkan ikat pinggang.

Awalnya kedua tersangka memesan ojol, namun urung melonjak dikarenakan drivernya bertubuh Akbar. Lampau, mereka memesan ojol dan menemukan drivernya korban Nan bertubuh agak Mini.

“Kedua tersangka sempat bertanya soal foto identitas di identitas Ojol Nan Tak sesuai berdua Paras korban,” bongkar Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak disertai Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba dan pejabat lainnya.

Di perjalanan, tersangka GPM menyuruh berhenti hasilkan buang air Mini. Tersangka AP Nan Tetap di internal mobil menjerat leher korban memanfaatkan tali pinggang. dikarenakan korban melawan Lampau AP minta Donasi GPM sehingga keduanya hasil melumpuhkan korban hingga Tak berdaya.

lalu, tersangka memungut alih kemudi. Korban dipindahkan ke Loka nongkrong belakang. Setibanya di perkebunan tebu Bulu China, mayat korban dibuang kemudian mobil diajak tersangka dan dijual.

Dijelaskan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berdasarkan LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tanggal 13 Agustus 2026.

Pada Kamis, 13 Agustus 2026 itu terdeteksi mayat Pria di Jl. Segitiga Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang sekira pukul 20:50.

Korban terungkap bernama Ryan Alamsyah (25), driver ojol Nan mutakhir tamat mahasiswa pelayaran, Penduduk Jl. Loyal Luhur url. 11, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia.

Penemuan mayat tersebut sempat Membikin heboh Penduduk Sekeliling, dan penuh diberitakan media sosial. Namun tak pelan setelah penemuan mayat, atau sekira 8 jam, polisi hasil menangkap dua tersangka.

Kedua tersangka,.AP (27), Penduduk tuntas, Kab. Langkat, berperan sebagai otak pelaku perencanaan pembunuhan dan memasarkan mobil korban, dan GPN (29), Penduduk Jl. Karya Bakti, Medan Polonia, berperan memesan ojol dan eksekutor. Keduanya ditahan, Kamis (14/8/2026) di penginapan Jl. Panglima Denai, Medan Amplas.

Dijelaskan Cornelis, sebelum melaksanakan pembunuhan, tersangka AP dan GPM
pada Rabu sekira pukul 17:00 Wib
memanfaatkan sabu-sabu di tidak akurat Esa warung internet di Jl. Ngumban Surbakti. Namun pada pukul 19:00 Wib sabu-sabu digunakan keduanya habis, sehingga keduanya meninggalkan dari warnet berencana memasarkan Hp milik GPM, namun Tak laku, .

dikarenakan Duit Tak Eksis lagi, keduanya berencana merampok driver ojol, Lampau memesan Grab maksud ke Belawan, pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 01:00 Wib, di simpang Pos Jl. Ngumban Surbakti.

Pada pemesanan pertama, kedua tersangka mengcancel dikarenakan menyaksikan foto identitas driver Nan tegap dan seperti aparat. Kemudian, tersangka memesan Maxim atas sebutan Ramadhan Alam (platform orang Uzur korban).

Sekira pukul 02.00 WIB korban Ryan Alamsyah terlihat mengendarai Mobil Daihatsu Ayla Rona putih BK 1740 ADR. Kedua tersangka sempat bertanya kenapa berbeda foto, Lampau korban merespons Beliau memanfaatkan platform orang tuanya.

Kedua tersangka memasuki mobil, GPM nongkrong disamping korban dan AP nongkrong di belakang Sembari meraih tali pinggang hasilkan menjerat leher korban.

internal perjalanan menuju Belawan, tersangka GPM minta berhenti pura-pura mau kencing. ketika itulah AP menjerat leher korban, Lampau GPM menolong melaksanakan pemukulan hingga korban tewas. lalu korban diikat, dan dibuang ke perkebunan tebu Buluh Cina.

Kedua tersangka kemudian memasarkan mobil ke penadah seharga Rp17 juta. Cornelis berucap, penadah P dan In telah ditahan, ketika ini internal alur penyidikan.

Terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 459 Subs Pasal 458 dan atau Pasal 479 Bagian (3) Jo Pasal 591 Jo Pasal 20, 21 UU No. 1/2023 berdua ancaman hukuman maksimal pidana Wafat, seumur Hayati atau pidana.penjara 20 tahun.

OM – dedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *